Polres BurseL Tetapkan Ayah Kandung Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

NAMROLE, Ambontoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan perkembangan proses penyidikan, sekaligus menegaskan komitmen Polres Buru Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial BT sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial DT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, di kediaman tersangka di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Penyidik mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi setelah tersangka selesai mengonsumsi minuman keras.

Sesampainya di rumah, tersangka diduga memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan tersebut yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Kepengurusan KNPI BurseL Rifai Latuconsina Dibekukan 

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Buru Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Polres Buru Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Terhadap Korban yang masih bersekolah ini, jelas Kapolres, pihaknya bersama Dinas Sosial Pemda Bursel melakukan konseling terhadap korban.

[Nar’Mar]

Tinggalkan Balasan