MOANA LESNUSSA LAPORKAN Dugaan Pelanggaran KODE ETIK Anggota DPRD ke BK, Ketua DPRD Pastikan Diproses Sesuai Mekanisme

NAMROLE, Ambontoday.com – Moana Lesnussa, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sami Latbual, SH, secara resmi menyerahkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru Selatan, Rabu (5/8/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, di ruang kerjanya. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan salah satu anggota DPRD yang juga menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Pasar Kai Wait.

.

Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.

“Surat sudah kami terima. Selanjutnya akan kami bahas secara internal karena berkaitan dengan kewenangan Badan Kehormatan maupun Pansus. Pembentukan anggota Pansus merupakan kewenangan fraksi yang mengusulkan nama-nama anggotanya,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Menurutnya, DPRD akan mencermati secara menyeluruh substansi laporan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan Pansus berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum.

“Kerja Pansus berbeda dengan proses hukum. Pansus tetap bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPRD,” katanya.

Ahmad menjelaskan, hingga saat ini Pansus Pasar masih menjalankan tugasnya dengan mengumpulkan berbagai informasi dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kai Wait.

“Kami telah meminta keterangan dari dinas terkait, kepala bidang pasar, staf, hingga para pedagang. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah memperbaiki tata kelola pasar sehingga pedagang memperoleh kenyamanan dalam berusaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan, selain Pansus Pasar, DPRD juga membentuk Pansus Aset sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

Baca Juga  Transparansi Proses PPPK di BurseL: Usulan Lampirkan SK Honorer untuk Singkirkan “Siluman”

“Harapan kami, pembenahan tata kelola pasar dan aset dapat meningkatkan pendapatan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas,” tandasnya.

Sementara itu, Moana Lesnussa didampingi Kuasa Hukumnya Sami Latbual, Ishak Latuconsina, SH
Hening Tasane, SH, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Badan Kehormatan merupakan bentuk pengawasan terhadap etika penyelenggara pemerintahan, bukan untuk menyerang pribadi seseorang.

Ia menyebut laporan tersebut ditujukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan oleh seorang anggota DPRD yang saat ini duduk sebagai anggota Pansus penyelesaian sewa kios Pasar Kai Wait.

Menurut Moana, laporan itu didasarkan pada rekaman siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 2 Juli 2026 yang dapat diakses publik, serta keterangan sejumlah pedagang.

“Dasar laporan kami adalah rekaman live RDP DPRD tanggal 2 Juli yang bisa dicek oleh masyarakat. Ada pula pernyataan para pedagang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan, bukan melakukan eksekusi ataupun mengarahkan penagihan,” ujar Moana.

Ia juga mengutip ketentuan mengenai larangan benturan kepentingan bagi pejabat publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tuntutan kami sederhana, agar Badan Kehormatan mengevaluasi dan merekomendasikan yang bersangkutan tidak lagi duduk dalam Pansus tersebut demi menjaga objektivitas dan marwah DPRD Kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.

Moana menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sedang berproses di Polres Buru Selatan. Namun, menurutnya, laporan ke BK DPRD merupakan mekanisme etik yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan proses pidana.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Laporan ke Badan Kehormatan ini murni menyangkut ranah etik lembaga,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Moana Lesnussa, Sami Latbual, SH, menegaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan kepada Badan Kehormatan DPRD dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bupati Buru Selatan, dan Kapolres Buru Selatan.

Baca Juga  Anggota DPRD BurseL Basir Solissa Minta Bupati Gunakan Anggaran Darurat Atasi Bencana di Ambalau

Menurut Sami, penyampaian tembusan dilakukan agar seluruh pihak mengetahui adanya proses etik yang sedang ditempuh, sementara proses hukum tetap berjalan secara terpisah di Polres Buru Selatan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dugaan pelanggaran kode etik juga harus diproses melalui mekanisme administrasi dan kelembagaan DPRD,” ujarnya.

Sami berharap Badan Kehormatan DPRD dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal laporan ini untuk melihat sejauh mana keseriusan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Buru Selatan untuk mengawal proses tersebut secara bersama-sama agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Tujuan kami bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan kebenaran berdasarkan fakta dapat diketahui publik sehingga persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Sami.

Lebih lanjut, Sami menjelaskan bahwa kliennya saat ini menjalani dua posisi hukum sekaligus, yakni sebagai pihak yang pernah dilaporkan dan kini juga bertindak sebagai pelapor dalam perkara berbeda. Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Buru Selatan akan tetap diikuti oleh kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan akan memenuhi setiap panggilan maupun undangan dari penyidik Polres Buru Selatan,” pungkasnya.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini