Polres BurseL Ungkap Perdagangan Barang Berbahaya Tanpa Izin, Dua Orang yang Disangkakan Masih Diburu Polisi

NAMROLE, Ambontoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya tanpa izin yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Polres Buru Selatan Aipda Syarief Aego.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya tanpa izin yang diduga akan dipasarkan di kawasan pertambangan di Kabupaten Buru.

Penyidik telah mengsangkakan dua orang, yakni Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga melakukan perdagangan barang berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dengan motif memperoleh keuntungan.

Perkara tersebut berawal pada Sabtu, 25 April 2026, di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Saat itu, KM Leuser yang berlayar dari Makassar bersandar di Pelabuhan Namrole. Berdasarkan dokumen manifest, muatan kapal tercatat sebagai gula aren. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang yang diduga merupakan bahan berbahaya tanpa izin yang diduga akan diperdagangkan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 100 karung bertuliskan JINCHAN, 30 karung bertuliskan SANDIOSS, serta delapan karung tanpa merek. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diperdagangkan di kawasan pertambangan di Kabupaten Buru dan kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Cipta Kerja).

Baca Juga  Oki Lama Diguncang "Politik Busuk", IMOLKA Desak Bupati La Hamidi Bertindak

Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini kedua orang tersebut masih dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres Buru Selatan. Berbagai upaya kepolisian terus dilakukan untuk menemukan keberadaan keduanya agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Buru Selatan mengimbau kedua orang tersebut agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua orang itu diminta segera memberikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Buru Selatan.

Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan. Polres Buru Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun merugikan kepentingan umum.

Selain itu, seluruh pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan perdagangan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di kemudian hari.

[Nar’Mar]
___________

Tinggalkan Balasan