Inspektorat dan APH Diminta Audit DD Desa Atubul Da, Diduga Brangkas di Kelola Ketua BPD

Saumlaki, ambontoday.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Atubul Da diduga dikelola langsung oleh Ketua BPD Johanis Rumwarin dan Pejabat Kepala Desa yang kini menjabat sebagai Camat Wertamrian Cayetanus Batmomolin.

Praktek busuk ini mesti direspon oleh pihak Inspektorat Kepulauan Tanimbar dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Kepolisian, mengingat Brangkas Desa tidak lagi dikelola oleh Bendahar Desa, namun dikelola oleh Ketua BPD dan dan Pejabat Kepala Desa.

Hal ini ketika dikonfirmasi ke Bendahara Desa Atubul Da Maria Costantina Kalkoy Rabu, (29/7/2026) di Saumlaki katakan, pihaknya mengaku bahwa Brangkas Desa kini dikelola oleh pejabat Kepala Desa dan Ketua BPD.

“Benar pa Pejabat Kepala Desa dan Ketua BPD yang mengeloka DD setelah pencairan tahap pertama,” ujar Maria Costantina Kalkoy

Dikatakan juga, alasan dari pejabat Kepala Desa bahwa uangnya dan kunci Brangkas dititip dulu ke Ketua BPD karena kantor Desa tidak nyaman, alasan yang sangat tidak rasional, sejak dirinya mengeloka DD maupun ADD semuanya baik-baik saja, namun entah gerangan apa sehingga Ketua BPD dipercayakan untuk mengelola DD.

BPD Berfungsi mengawasi kinerja Kades dan membahas rancangan peraturan desa diatur dalam Pasal 55 UU Desa, sehingga BPD tidak boleh ikut serta secara teknis mengelola atau mengeksekusi proyek dana desa guna menghindari konflik kepentingan.

Kondisi ini kebalik, perhari ini Ketua BPD Desa Atubul Da dipercayakan Pejabat Kepala Desa untuk mengelola DD dan juga PADes, apa ini tidak konyol.

“Untuk selamatkan uang Desa, pihak APH atau inspektorat harus segera panggil pa kades dan Ketua BPD,” pintahnya.

Pihaknya (benhara desa-red), merasa disolimi, ditindas tanpa melakukan suatu pelanggaran yang fatal, dalam hal ini persoalan yang merugikan Desa dari sisi pengelolaan keuangan Desa.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Olilit Timur Giat Sosialisasi Kamtibmas di Gereja

“Saya sudah 12 Tahun menjabat sebagai Bendahara Desa Atubul Da, saya ada dan kerja dengan hati, kerja sesuai regulasi dan aturan untuk Desa punya baik, kok saya harus dibuat seperti ini, ada apa dengan pa pejabat Kades dan Ketua BPD,” tanya Kalkoy.

Disisi lai, kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Kepala sangat tidak rasional, dimana, seluruh staf Desa diminta untuk berkator setiap hari, namun kenyataan kades tidak pernah berkantor, apakah karena jabatan sebagai camat, hal ini mesti juga disikapi baik oleh Kepala Dinas PMB dan juga Bupati dan Wakil Bupati.

“Kebijakan yang menguntungkan sepihak dan merugikan sepihak, semoga ini menjadi perhatian dari pa Kadis PMD, juga pa Bupati dan ibu Wakil Bupati,” ungkap Bendahara.

Ia berharap, persoalan ini dapat disikapi secepatnya, baik dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar, maupun pihak APH, agar tidak ada kesalapahaman atau dugaan yang miring terkait dengan hal fantadtik ini.

Hingga berita ini dipublis belum dapat dikonfirmasi dari pihak Kades maupun BPD desa Atubul Da. (AT/BT)

 

 

 

Tinggalkan Balasan