Masuk Kategori Level 2, Bupati Bursel Keluarkan Instruksi
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily pada rapat internal Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di aula Kantor Bupati, Sabtu (31/7). Instruksi tersebut jelas Wakil Bupati, pertama, terkait dengan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan kesehatan secara lebih ketat. Dua, kegiatan tempat kerja/perkantoran pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work t Office sebesar 75 persen.
Tiga, kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko dan swalayan, tetap beroperasi 100 persen. "Dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Wakil Bupati. Empat lanjut Selsily, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka dengan protokol kesehatan secara ketat.
Masih Wakil Bupati, lima, kegiatan makan dan minum di tempat umum, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in sebesar 75 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 18:00 Wit. Enam lanjutnya, kegiatan pada mini market /swalayan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 Wit. "Tujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen," sebut Wakil Bupati.
Lanjut Wakil lagi, delapan, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. Dan sembilan, kegiatan pada area publik dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Masih Wakil Bupati, Sepuluh untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Sebelas lanjutnya, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas. Dan dua belas sebut wakil, kegiatan rapat, pertemuan luring di buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Dan tiga belas sebutnya penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal taksi (konvensional dan on line) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wakil bupati berharap agar instruksi ini dapat ditindaklanjuti oleh Satgas maupun Gugus terdepan, camat maupun kepala desa dapat melakukan instruksi yang telah disampaikan. "Instruksi Bupati itu dapat ditindaklanjuti, semuanya bermuara pada, membatasi penyebaran virus covid-19 yang dapat berisiko bagi masyarakat," tandas Selsily. (Biro Bursel)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kapolres BurseL: Rekomendasi Pansus DRPD Terkait Dana Pendidikan dan Kesehatan Ditangani Kejari Buru
6 hours ago
Polres Bursel Tangani 99 Laporan Polisi Sepanjang 2026, Kasus Kekerasan Anak Jadi Perhatian
10 hours ago
Kapolres BurseL: 18 Saksi Diperiksa dalam Kasus Oli Diduga Palsu, Tersangka LA Tak Ditahan
13 hours ago
Kapolres BurseL Siapkan Bantuan Air Bersih Rutin, Ajak Pemda dan Pemuda Atasi Dampak Kekeringan
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Gubmal Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi, Yang Dibuka Presiden
Seluruh Caleg Hanura KKT Ikut Sekolah Politik
MEA Siap Kelola PI Masela 10 Persen
BUKA WORKSHOP DISAGREGASI PMTB, SEKDA AJAK BERPERAN AKTIF SEDIAKAN DATA BERKUALITASΒ