Pemanggilan Wartawan Oleh Penyidik Reskrim Polres Kepsul Di Soroti Oleh Sekjen JMSI

Jakarta, Ambontodaydotcom Sekretaris Jenderal Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan kepada Irwan Fokatea, wartawan media online Porostimur.com di Sanana oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula telah melayangkan surat panggilan dengan perihal permintaaan klarifikasi kepada Irwan terkait berita berjudul “Kades Auponhia dan Dirut CV Sula Maju Jaya Diduga Sekongkol Tipu Warga”, yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.

Di dalam surat tertanggal 12 November 2020 tersebut, dikatakan Menindak Lanjuti laporan saudara Bambang Umafagur, S.Sos, tanggal 18 Juni 2020, se hubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020.

Surat bernomor: B/199/XI/2020/Reskrim yang ditanda tangani Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP. Paulty Yustism, S.IK itu, meminta Irwan Fokatea untuk hadir guna dimintai klarifikasi pada, Jumat, 13 November, Pukul 10:30 WIT, besok.

Marhaba mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah sengketa pemberitaan yang memiliki mekanisme penyelesaian sendiri melalui UU Pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Radar diminta menggunakan hak jawab mereka. Jika masih merasa kurang, mereka juga bisa melaporkan ke Dewan Pers yang akan memanggil para pihak yang bersengketa.

“Kami ingin mendudukkan persoalan bahwa polisi tak bisa memproses laporan tersebut karena sudah ada MoU antara Polri dan Dewan Pers,” kata Marhaba, Kamis (12/11/2020).

Jurnalis senior ini mengatakan, apa yang disampikan selaku Sekjen JMSI ini bukan dalam rangka mengintervensi kinerja polisi, atau bahkan memberangus hak pelayanan hukum pelapor.

“Kami ingin agar penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers dan tak dipaksakan ke ranah pidana umum,” tukasnya.

Baca Juga  AI Memang Keren, Tapi Mengonsultasikan dengan Spesialis Tetap Jadi Pilihan Terbaik

Lebih jauh Marhaba menjelaskan, Pasal 4 dari Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers menjelaskan bahwa :

(1)Para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas dibidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(2)Pihak Kedua apabila menerima pengaduan dengan perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara media/wartawan dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap, dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi pengaduan kepada pihak kesatu maupun proses perdata.

“Maka penting untuk diketahui oleh pihak Kepolisian terkait dengan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers”, ujarnya.

Mahmud Marhaba bilang, Peraturan Dewan Pers ini memberikan penjelasan terkait prosedur pengaduan hasil karya jurnalistik yang wajib dijadikan landasan berpijak pihak Kepolisian dalam menanganai laporan hasil karya jurnalisitik.

Pasal 1 ayat (2) dan (3) sangat jelas menjelaskan terkait Pengadu dan Teradu.
(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
(3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.

Sementara pada ayat (6) menjelaskan terkait hasil karya jurnalisitik yakni hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.Pada ayat (7) lebih menitiberatkan pada penjelasan
kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan yakni berupa kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Dalam hal Kepolisian meminta keterangan kepada pihak media terkait hasil karya jurnalsitik, maka wajib untuk diketahui jika yang berhak memberikan keterangan adalah penanggungjawab media, bukan wartawan sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Tikep.Tindakan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan soal hasil karya jurnalistik adalah sebuah kesalahan prosedur yang dapat mengancam dan membahayakan sendi-sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

“Jangan terulang lagi seperti kejadian di Maluku Utara. Beruntung Polda dan Polres Tidore Kepulauan cepat bertindak dengan menyerahkan persoalan ini ke Dewan Pers dan tidak meminta keterangan hasil karya jurnalistik kepada wartawan namun ke penanggungjawab atau pemimpin redaksi media bersangkutan,” tegas Mahmud yang juga selaku Ahli Pers dari Dewan Pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk mengatakan, Polisi tidak bisa serta merta melakukan pemanggilan terhadap wartawan terkait pemberitaan.

Mestinya kalau kasus menyangkut wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Dino bilang, Kapolri dengan Dewan Pers juga sudah menandatangani MoU, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers.

Ketua JMSI Maluku ini menuturkan, wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila terkait isi pemberitaan. Sepenuhnya isi berita sudah menjadi tanggung jawab redaksi.

“Jika terkait isi pemberitaan, wartawan berhak menolak memberikan keterangan, karena soal isi berita tanggung jawab redaksi,” Tegasnya. (AT003)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini