PN Jakarta Pusat Menangkan DPP PPP dalam Sengketa Kepengurusan Plt DPW Maluku

JAKARTA, Ambontoday.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memenangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara perselisihan internal partai yang berkaitan dengan kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat dan menerima eksepsi dari DPP PPP selaku tergugat.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan itu semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh DPP PPP.

“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” ujar Syarif kepada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarif menjelaskan, salah satu pokok gugatan yang dipersoalkan penggugat adalah keabsahan Surat Keputusan (SK) Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, bersama Wakil Sekretaris Jenderal.

Namun, menurutnya, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil tersebut dan justru menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

“Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” katanya.

Perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa kepengurusan Plt DPW PPP Maluku. Dalam sejumlah persidangan yang berlangsung sejak April 2026, para pihak saling berargumentasi mengenai keabsahan Surat Keputusan Plt DPW PPP Maluku, termasuk kewenangan penandatanganan dokumen organisasi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Pada salah satu sidang sebelumnya, majelis hakim juga menerima jawaban DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Saat itu, kuasa hukum DPP PPP menilai penerimaan jawaban tersebut menjadi indikasi bahwa dokumen organisasi yang ditandatangani kedua pejabat partai tersebut memiliki kedudukan hukum yang sah dalam proses persidangan.

Baca Juga  DPC Demokrat Berbagi Ditengah Pendemik Covid-19 Bersama Sopir Angkot

Lebih lanjut, Syarif menilai putusan terbaru PN Jakarta Pusat menjadi penegasan hukum terhadap kewenangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dalam menandatangani dokumen organisasi partai.

Menurut dia, kewenangan tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 18 Tahun 2025.

“Putusan ini dapat menghilangkan perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Syarif mengajak seluruh kader PPP untuk kembali memperkuat soliditas organisasi dan mengesampingkan perbedaan yang muncul akibat dinamika internal partai.

Ia menegaskan bahwa fokus utama PPP saat ini adalah melakukan konsolidasi politik dan mempersiapkan kerja-kerja elektoral menghadapi Pemilu 2029.

“Ayo kembali bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja elektoral 2029 agar PPP dapat kembali masuk ke Senayan dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” pungkasnya.

Putusan ini sekaligus menambah daftar kemenangan hukum DPP PPP dalam berbagai sengketa internal yang bergulir pasca penataan kepengurusan di sejumlah daerah. Dengan berakhirnya perkara tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DPP PPP berharap seluruh energi partai dapat kembali difokuskan pada penguatan struktur organisasi, konsolidasi kader, serta persiapan menghadapi kontestasi politik nasional mendatang.

Versi ini sudah menggabungkan berita utama dengan latar belakang perkara sebelumnya sehingga lebih utuh, memiliki konteks, dan memenuhi kaidah penulisan berita jurnalistik yang lazim digunakan media nasional.

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini