Oktober, Nilai Tukar Petani Maluku Naik 0,47 Persen
Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga hasil produksi pertanian mengalami penurunan sebesar 0,13, namun masih lebih rendah dari penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga, masih lebih rendah dari penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani maupun untuk keperluan produksi pertanian yang tercatat sebesar 0, 60 persen. βPeningkatan NTP pada Oktober 2018 disumbangkan oleh peningkatan NTP pada tiga sub sektor, yakni tertinggi pada sub sektor tanaman pangan sebesar 2,16, diikuti sub sektor tanaman hortikultura sebesar 1,10 persen, dan sub sektor peternakan sebesar 0,66 persen, sedangkan sub sektor tanaman perkebunan rakyat dan subsektor perikanan mengalami penurunan NTP masing-masing sebesar 1,43 persen, dan sebesar 0, 69 persen. Sementara pada sub ektor perikanan disebabkan oleh turunnya NTP pada kelompok perikanan tangkap dan tercatat sebesar 0,94 persen, sedangkan kelompok perikanan budidaya mengalami peningkatan NTP pada 0, 60 persen.
NTP Provinsi Maluku tanpa sektor perikanan juga mengalami peningkatan pada Oktober 2018 sebesar 0,62 persen. Jika dibanding September 2018 tercatat sebesar 99, 99 jika dibandingkan dengan NTP Nasional pada 2018 maka NTP Provinsi Maluku berada 2,49 poin di bawah level NTP Nasional yang tercatat sebesar 103, 02 persen .(AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Dekan Fekon UNLESA Ajak Masyarakat Desa Bomaki Kembangkan Diri Melalui UMKM
Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022
*PEMUDA TANIMBAR DALAM PUSARAN VISI DAN MISI TANIMBAR MAJU : Tercekik, Terlenting atau Terlentang?*