Alfons Keberatan, Ombudsman Surati PN Ambon Batalkan Permohonan Eksekusi Ferdinandus
Halussy Kudamati Ambon. Keberatan ini disampaikan mengingat objek lahan tersebut saat ini sedang berada dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Ambon yang kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi antara penggugat Keluarga Alfons melawan Keluarga Ferdinandus dengan nomor perkara 124 Perdata . G/2018.
Hal ini disampaikan Evans Alfons dalam konperensi pers di kediaman Batu Gajah, Kamis (15/11). Dikatakan, di dalam permohonan gugatan terhadap keluarga Ferdinandus, keluarga Alfons meminta kepada Pengadilan Negeri AmbonΒ lewat majelis hakim yang menangani perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap objek yang mana objek itu sama dengan yang pernah diperkarakan oleh keluarga Ferdinandus beserta tergugat yakni keluarga Untajana dan kawan kawan. Atas dasar keberatan terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri ambon terhadap objek dan termohon eksekusi pada Jumat (16/11), maka pihak keluarga Alfons telah menyurati pihak Ombudsman Republik Indonensia Perwakilan Maluku, Komisi Yudisisal Kantor Penghubung Maluku dan Komnas HAM.
βKami sangat berkeberatan terkait dengan rencana eksekusi itu karena kami merasa tidak adil kalau perkara yang sementara diperkarakan di pengadilan dengan objek sengketa yang sama akan dilakukan dieksekusi. Kami meihat bahwa hal ini tidak adil terhadap hak kami selaku pemohon keadilan,β papar Evans. Pada kesempatan itu, dirinya juga memberikan apresiasi, dan terimakasih atas kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang sudah menanggapi surat permohonan pembatalan eksekusi yang dilayangkan pihaknya pada tanggal 14 November 2018, dimana Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah menanggapi surat tersebut melalui tembusan surat Ombudsman RI Perwakilan Maluku tanggal 15 November 2018.
Dalam surat nomor 0293/SRT/ORI-AMB/XI/2018 kepada Pengadilan Negeri Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Maluku meminta Pengadilan untuk dapat mempertimbangkan permohonan pembatalan eksekusi yang diajukan oleh keluarga Alfons terhadap objek dimaksud. Apabila pihak pemohon pembatalan eksekusi tidak mendapat tanggapan yang semesyinya dari Pengadilan Negeri Ambn, maka pihak pemohon dapat melakukan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Evans Reunold Alfons. Dirinya menambahkan, bahkan terkait keveratan atas rencana eksekusi inpun pihaknya telah koordinasikan itu dengan Badan Pengawasan Mahkama Agung, secara lisan Badan Pengawas Mahkama Agung berpendapat proses eksekusi terhadap objek yang sementara disengketakan di pengadilan itu tidak boleh dieksekusi karena masih dalam proses pengadilan.
Jika eksekusi tetap dilakukan maka pihak Keluarga Alfons, baiknya dilaporkan secara resmi kepada Badan Pengawasan Mahkama Agung. Evans mengatakan, pihaknya juga memiliki penjelasan Pengadilan terkait penguasaan keluarga Alfons atas 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing. Dan atas objek yang sementara diperkarakan di Pengadilan saat ini juga masuk dalam 20 Dusun Dati tersebut karena objek itu berada pada Dati Kudamati yang dimiliki oleh Keluarga Alfons. ((AT008)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
13 hours ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ambon Menuju Kota Bersinar: Tiga Kelurahan Resmi Ditetapkan Bebas Narkoba
Walikota Ambon Tinjau Vaksinasi Pedangang Dan Sopir Angkot di Pasar Mardika
Jasa Raharja Sosialisasi Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ
Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti