Pajak Air Tanah Tak Sesuai Data Base, DPRD Minta Pemkot Ambon Tertibkan PAD
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw kepada media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (18/8/2022). Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah membahas persoalan pajak air tanah di Kota Ambon. BPPRD menyampaikan kepada kami saat pembahasan mengatakan, sejak 2016 sampai hingga 2022 tercatat ada 900 wajib pajak yang menggunakan air tanah.
Namun, baru 666 yang wajib pajak yang baru memenuhi kewajibannya membayar pajak khusus pajak air tanah. Dijelaskan, sampai saat ini seluruh wajib pajak di Kota Ambon belum menggunakan meteran sebagai dasar perhitungan real dalam pemanfaatan air tanah. Sehingga pemungutan retribusi dari para wajib pajak masih menggunakan sistem taksasi.
βSebetulnya wajib pajak khusus untuk air tanah yang tercatat itu 900. Namun 666 yang baru memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kami minta agar ini dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD,βterang Laturiuw.
Dikatakan, ada sekitar 200 lebih wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. BPPRD Kota Ambon menargetkan total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan dari pajak air tanah sebesar Rp.2 miliar per Tahun. Namun, di tahun 2022 hingga Agustus ini baru mencapai 50,04 persen.
Dilain sisi, lanjut Laturiuw, seluruh wajib pajak belum menggunakan meteran, itu yang menjadi salah satu faktor penyebab belum tercapainya target penerimaan retribusi dari sektor pajak air tanah. Ini harus jadi perhatian serius bagi Pemkot Ambon. βIni harus dimaksimalkan.
Semua wajib pajak belum menggunakan meteran. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemkot,β terangnya. Menurutnya, kalau terjadi recofussing anggaran, maka harus ada anggaran yang disiapkan untuk pengadaan meteran agar pemungutan pajak air tanah tidak lagi menggunakan sistem taksasi.
Dengan begitu, maka 200 sekian wajib pajak yang belum tersentuh itu bisa menunaikan kewajibannya. βHal ini harus dimaksimalkan karena sejalan dengan pidato saudara Penjabat Wali Kota Ambon dalam upaya peningkatan PAD kota,βdemikian Laturiuw. (AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Tanimbar Maju! Satu Tahun Kepemimpinan Ricky Jauwerissa dan dr. Julyana Ratuanak
Purwantono : Bukukan Laba 1,6 T Tahun 2021, Dampak Digitalisasi & Kolaborasi Bisnis
Evans Reynold Alfons: Eksekusi 20 Tanah Dati Urimessing adalah Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan
Hak Kepemilikan Ahli Waris Jozias Alfons atas Tanah Dati Intjepuan & Klaim Tidak Sah dari Julianus Wattimena Cs