Pansus BPR Modern Bongkar Kebohongan Publik: Bupati BurseL Diduga Tipu Rakyat dan DPRD
Lidah memang tak bertulang, dan bagi Bupati Buru Selatan itu, kata-kata tampaknya hanya alat untuk menenangkan rakyat β bukan untuk menepati janji. Sebuah potret yang pas digambarkan lewat bait lagu legendaris Ismail Marzuki: βTinggi Gunung Seribu Janji, lain di bibir lain di hati.β Sebab faktanya, janji manis La Hamidi di hadapan rakyat dan DPRD kini terbantahkan telak. Meski sebelumnya berkoar bahwa kerja sama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan BPR Modern Ekspress telah dibatalkan dan penggajian ASN dikembalikan ke Bank Maluku-Maluku Utara, kenyataannya semua itu hanyalah kebohongan publik. Fakta memalukan ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) BPR Modern DPRD Buru Selatan menggelar rapat bersama pihak bank tersebut, Senin (6/10/2025).
Dalam forum resmi itu, terkuak bahwa gaji ASN dari tiga OPDβDinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanianβserta RSUD Dr. Salim Alkatiri masih dikelola oleh BPR Modern. Wakil Ketua Pansus, La Ary Wally, tanpa tedeng aling-aling menyebut perbuatan Bupati sebagai tindakan pembohongan publik yang tak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah. > βDari hasil kerja Pansus, kami dapatkan fakta bahwa Bupati tipu rakyat.
Dia bilang kerja sama dengan Modern sudah dibatalkan, gaji ASN sudah dipindahkan ke Bank Maluku, tapi kenyataannya semua masih di Bank Modern,β tegas Ary Wally dengan nada getir. Menurut kader PKB itu, apa yang dilakukan La Hamidi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran moral politik yang serius. > βBayangkan, kami DPRD saja ditipu mentah-mentah.
Waktu itu di tugu Kai Wait, beliau sampaikan langsung di depan kami bahwa kerja sama dengan Bank Modern sudah dihentikan. Media ramai memberitakan. Tapi hari ini, fakta bicara lain,β ujarnya geram.
Kebohongan ini bukan yang pertama. Namun kali ini, publik sudah mulai muak. Janji-janji La Hamidi yang seolah selalu dibungkus kata-kata manis kini terbukti hanya retorika kosong.
Dalam dunia pemerintahan, kebohongan bukan sekadar aib, tapi bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat. La Ary menegaskan, Pansus akan terus membongkar tabir gelap di balik kerja sama yang tak sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 ini. > βIni bukan sekadar soal bank atau gaji ASN.
Ini soal integritas seorang pemimpin. Kalau Bupati berani tipu DPRD dan rakyat, berarti ada sesuatu yang besar yang sedang disembunyikan,β tegasnya lagi. Ironisnya, dalam rapat tersebut, pihak BPR Modern datang tanpa membawa dokumen penting yang telah diminta oleh Pansus. > βKita kasih waktu sampai besok, 7 Oktober 2025.
Semua dokumen harus diserahkan. Jangan main petak umpet. Rakyat berhak tahu kebenaran,β tutup Ary Wally.
Kini mata publik tertuju pada La Hamidi. Akankah ia berani menjelaskan kebohongan yang terlanjur mencoreng wibawanya, atau justru memilih bersembunyi di balik tembok kekuasaan yang mulai retak? Satu hal pasti β kebenaran tak bisa ditutupi selamanya.
Dan di hadapan rakyat yang cerdas, kebohongan seorang pemimpin adalah awal dari kehancuran kekuasaannya. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Proyek BPBD Kota Ambon di Mahia Berjalan "Seret"
Kasus Pencurian Obat dan Kasus B3 Mandek di Kejari Buru
Tiap Tahun Kuota Mitan Kota Ambon Hadapi Kelangkaan, Komisi II Minta Ditinjau Ulang
HUT ke-81 RI di Namrole: Merah Putih Berkibar, Semangat Kemerdekaan Menggema