AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Pengacara Ahli Waris Desak Pemkab Bursel Selesaikan Ganti Rugi Lahan, DPRD Diminta Turun Tangan

N

Oleh: Nardo

Saturday, 19 September 2026 | 16:56 WIT

Bagikan:
Pengacara Ahli Waris Desak Pemkab Bursel Selesaikan Ganti Rugi Lahan, DPRD Diminta Turun Tangan

BURSEL, AmbonToday. Com — Persoalan lahan di kawasan Titik Nol, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi sorotan. Tim penasihat hukum ahli waris, Timothy R.

Seleky dan Daud Loilatu, mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan segera memberikan kejelasan terkait tuntutan ganti kerugian atas lahan yang menurut mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan sejak 2011 hingga 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum kepada media ini di Namrole, setelah mereka menempuh langkah hukum terkait dugaan pengerusakan plang yang berada di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Tim penasihat hukum meminta perusahaan, kontraktor maupun pelaksana proyek pembangunan jalan di kawasan tersebut menghentikan sementara aktivitas fisik pada bagian lahan yang masih menjadi objek perselisihan hak, khususnya sampai terdapat kejelasan mengenai status hak dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.

"Kami meminta agar seluruh aktivitas pengerjaan fisik pada bagian lahan yang masih menjadi objek perselisihan hak, dalam hal ini tuntutan ganti kerugian, ditangguhkan sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian yang sah," kata Timothy R. Seleky.

Menurut mereka, pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

"Pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan kewajiban penyelesaian hak masyarakat. Kami mendorong proses yang transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Tim penasihat hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam regulasi tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada prinsipnya dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Selain UU 2/2012, penyelenggaraan pengadaan tanah saat ini juga diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Kantor hukum yang mendampingi para ahli waris menegaskan, persoalan di kawasan Titik Nol bukan hanya berkaitan dengan dugaan pengerusakan plang, tetapi juga menyangkut tuntutan penyelesaian hak atas tanah yang menurut mereka telah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan selama bertahun-tahun.

"Persoalan di Titik Nol tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengerusakan plang, tetapi juga menyangkut tuntutan para ahli waris terhadap penyelesaian hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan raya selama kurang lebih 15 tahun," kata Daud Loilatu.

Ia menegaskan, tuntutan ganti kerugian akan diperjuangkan berdasarkan bukti kepemilikan, status hak, fakta pemanfaatan lahan serta ketentuan hukum pengadaan tanah yang relevan.

"Kami akan terus mengawal kepentingan para ahli waris dan menempuh langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah, ganti kerugian serta penanganan dugaan pengerusakan aset," tegasnya.

Menurut tim penasihat hukum, pembangunan jalan merupakan bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, kepentingan tersebut, kata mereka, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah.

Tim penasihat hukum juga menyoroti objek lahan yang mereka klaim hingga 2026 belum memperoleh pembayaran atau ganti kerugian dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Mereka menyebut proses pemanfaatan lahan telah berlangsung sejak 2011.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengadaan tanah, proses administrasi, dasar pemanfaatan lahan, serta mekanisme penyelesaian ganti kerugian apabila memang terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan.

"Kami tidak membatasi proses pembangunan fasilitas publik. Namun, jika proses pembangunan fasilitas publik tersebut belum dilakukan proses ganti rugi, maka hak kepemilikan saat ini masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan," ujar Daud.

Ia juga meminta pemerintah tidak memperhadapkan masyarakat dengan masyarakat dalam persoalan tersebut.

"Benar pembangunan itu untuk fasilitas publik dan kepentingan publik. Tetapi jangan sekali-kali membenturkan masyarakat dengan sesama masyarakat," katanya.

Tidak hanya pemerintah daerah, tim penasihat hukum juga meminta DPRD Kabupaten Buru Selatan menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengurai persoalan tersebut.

Mereka meminta DPRD memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Sekretaris Daerah beserta tim terkait, guna meminta penjelasan mengenai proses ganti kerugian atas lahan yang diklaim milik ahli waris di Kecamatan Namrole, khususnya kawasan Jalan Titik Nol, Desa Labuang.

"DPRD harus mengawasi dan melakukan pengawasan berkaitan dengan persoalan ini karena ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus segera diselesaikan," kata Daud.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, DPRD dinilai mempunyai peran penting untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapatkan kejelasan.
Ia menyebut fungsi check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif perlu berjalan sebagaimana mestinya.

"DPRD punya peranan penting untuk mengawal kepentingan publik, dalam hal ini kepentingan rakyat, termasuk berkaitan dengan kepentingan hukum klien kami," ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, media ini memperoleh dokumen Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 970/74 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026.

Dokumen tersebut ditetapkan di Namrole pada 25 Januari 2026 dan ditandatangani Bupati Buru Selatan La Hamidi.

Dalam bagian Menimbang, keputusan tersebut menyebut penetapan NJOP dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Keputusan itu juga menyebut NJOP ditetapkan sebagai dasar perhitungan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Buru Selatan.

Pada bagian Mengingat, keputusan tersebut mencantumkan sejumlah peraturan, antara lain UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 91 Tahun 2010, serta sejumlah peraturan daerah Kabupaten Buru Selatan.

Dalam diktum KESATU, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2026.
Diktum KEDUA menyatakan NJOP Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Selanjutnya, Diktum KETIGA menyatakan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menjadi dasar perhitungan dalam penetapan besaran PBB-P2 di Kabupaten Buru Selatan.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam lampiran yang diperoleh media ini, klasifikasi NJOP bumi dibagi ke dalam sejumlah kelompok. Di antaranya, klasifikasi 1 memiliki nilai jual bumi lebih dari Rp67.390.000 hingga Rp69.700.000 per meter persegi dengan NJOP bumi sebesar Rp68.545.000 per meter persegi.

Sementara klasifikasi 85 berada pada rentang lebih dari Rp17.000 hingga Rp23.000 per meter persegi dengan NJOP Rp20.000 per meter persegi.

Klasifikasi 86 berada pada rentang Rp12.000 hingga Rp17.000 per meter persegi dengan NJOP Rp14.000 per meter persegi.

 Klasifikasi 87 berada pada rentang Rp8.400 hingga Rp12.000 dengan NJOP Rp10.000 per meter persegi. Adapun klasifikasi 88 memiliki rentang lebih dari Rp5.900 hingga Rp8.400 per meter persegi dengan NJOP Rp7.150.

Klasifikasi 89 berada pada rentang lebih dari Rp4.100 hingga Rp5.900 dengan NJOP Rp5.000 per meter persegi.

Pada klasifikasi 100, nilai jual bumi tercantum hingga Rp170 per meter persegi dengan NJOP Rp140 per meter persegi.

Namun, penetapan NJOP tersebut merupakan instrumen perpajakan daerah dan tidak dengan sendirinya menentukan besaran ganti kerugian pengadaan tanah. Dalam rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme ganti kerugian memiliki tahapan dan ketentuan tersendiri. UU 2/2012 mendefinisikan ganti kerugian sebagai penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Karena itu, keterkaitan antara NJOP dalam keputusan Bupati tersebut dengan tuntutan ganti kerugian atas lahan di kawasan Titik Nol masih memerlukan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Diminta Ada Titik Terang
Tim penasihat hukum berharap penegasan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Buru Selatan maupun DPRD.

"Kami berharap poin-poin penegasan ini dapat ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan sehingga ada titik terang dan kejelasan mengenai hak klien kami," pungkas Daud.

Sementara itu, terkait langkah hukum atas dugaan pengerusakan plang di lokasi, tim penasihat hukum menyatakan proses tersebut akan tetap dikawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, DPRD Buru Selatan, Dinas Perkim maupun pihak pelaksana proyek mengenai klaim belum adanya pembayaran ganti kerugian atas lahan yang dimaksud belum termuat dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini.

[ Nar'Mar ]
.

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

đŸ’Ŧ 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!