Permudah Penanganan Kecelakaan, Jasa Raharja Sinergitas Bersama 2.317 Rumah Sakit
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya Jumat (4/3) mengatakan โHingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakanโ.
โDengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekanโ tambah Rivan. โDemikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatanโ jelas Rivan. โhal ini karena system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinyaโ tutup Rivan.
Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan. Risiko mengalami kemiskinan menjadi lebih besar, apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan. Karena berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). โUntuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindariโ, himbau Rivan.(AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati BurseL Pantau Kerja Bakti Jumat Pagi, Siapkan Kota Namrole Menuju Penilaian Adipura 2025
Wattimena : Pemkot Ambon Mulai Tagih Retribusi Sampah Pasar Mardika
Terkonvirmasi 32ย Positif Covid-19 di Maluku
Desa Wisata Negeri Rutong Sambut Wisatawan Kota Ambon dengan Kearifan Lokal
STIAS,Gelar Kuliah Tamu dan Deklarasi MB-KM,Benhur Watubun Putera Tanimbar Menjadi Pembicara