Polresta P. Ambon & P.P. Lease Amankan Pemusnahan Surat Suara Rusak Serta Kawal Pendistribusian Logistik Pemilukada ke TPS
Sirimau Kota Ambon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar pemusnahan surat suara rusak sekaligus pelepasan logistik Pemilukada menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIT, sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pilkada. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, dan dihadiri oleh Wakapolresta P.
Ambon & P. P. Lease AKBP Nur Rahman.
S. IK., M. M, Kajari Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon, serta sejumlah pihak terkait.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Pj. Wali Kota Ambon, ia mengharapakan untuk pendistribusian logistik dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami memastikan pendistribusian logistik ke 514 TPS berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal ini penting untuk menjaga kelancaran Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, tinta, hingga formulir harus diterima dengan baik oleh petugas KPPS,β ujar Dominggus. Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan Surat suara yang dinyatakan rusak sebanyak 11 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 13 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kerusakan meliputi kondisi robek, tercoret, atau cacat lainnya.
Pemusnahan dilakukan di hadapan pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian, serta dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani. Wakapolresta P. Ambon & P.
P. Lease menjelaskan untuk pendistribusian logistik pemilukada, baik pengawalan maupun pengamanan di TPS, merupakan prioritas kami, dan harapan kami semua dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. ujar AKBP Nur.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari tahapan logistik sesuai pedoman KPU. βTahapan logistik meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, sortir, hingga distribusi ke TPS. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan sehari sebelum pemungutan suara untuk memastikan semua logistik dalam kondisi baik,β jelasnya.
Distribusi logistik ke TPS dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pos Ambon. KPU menegaskan pentingnya prinsip 5Tβtepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat kualitasβdalam pendistribusian. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu dan pihak kepolisian.
Kegiatan ditutup dengan pelepasan distribusi logistik ke 514 TPS di Kota Ambon dengan menggunakan bendera strat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya serta disaksikan oleh Forkopimda Kota Ambon.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Peringati Hari Pangan Sedunia dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Ambon Gelar GPM
10 hours ago
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
10 hours ago
Walikota Ambon Ancam Pecat ASN Terlibat SK Bodong Kenaikan Pangkat, Inspektorat Turun Tangan
4 days ago
Bodewin di Konferensi Internasional UNPATTI: Teknologi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
5 days agoRekomendasi Untuk Anda
PT.Garuda Indonesia Cabang Ambon Siap Berangkatkan Kontingen PON Maluku
Dinkes Bursel Gelar Pelatihan Petugas PKP
Kunjungi Lokasi Banjir, Widya Ajak Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai
Lampaui Target PAD, DKP Bursel Tegaskan Retribusi Ikan Dipungut dari Pengusaha, Bukan Nelayan
Prediksi Keberuntungan Pasangan Suami-Istri Berdasarkan Tanggal Lahir Dalam Primbon Jawa: Sediakan Dirimu Untuk Kebijakan Unik