Temuan BPk Rp 1,45 Miliar Disorot, Aktivis HMI Desak Kejati Maluku Periksa Anak Emas Bupati SbT, Sekada SBT
Ambon today. com_AMBON — Aktivis HMI Maluku, Faruk H. Rumodar, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,45 miliar.
Faruk meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Sorotan Faruk secara khusus diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk dasar pelaksanaan perjalanan dinas, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Kalau memang terdapat temuan BPK sebesar Rp1,45 miliar terkait belanja perjalanan dinas, maka persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif. Harus ada penjelasan terbuka dan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran tersebut benar-benar sesuai ketentuan,” ujar Faruk.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih ketika menyangkut anggaran pemerintah daerah dalam jumlah besar.
Faruk juga meminta Kejati Maluku menelusuri apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian, kelebihan pembayaran, perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau bentuk penyimpangan lainnya. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi angka dalam laporan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus berani menindaklanjutinya. Namun kalau seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah juga harus membuka penjelasannya kepada publik,” tegasnya.
Faruk menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak terkait bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara terang berdasarkan dokumen dan fakta.
Ia berharap Kejati Maluku segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,45 miliar itu digunakan dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan temuan pemeriksaan berhenti menjadi dokumen,” pungkas Faruk.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan Disorot, Baim Kapailu Desak Polda Dan Kejati Maluku Periksa Kadis Dikbud Buru Selatan
2 days ago
Gedung FISIP UNPATTI Diduga Mangkrak, Mahasiswa Bakar Ban Bekas di Depan Rektorat, Desak Rektor dan PPK Bertanggung Jawab
3 days ago
KKN UNPATTI Tertunda, Mahasiswa Kecewa dan Desak Rektor Segera Evaluasi
3 days ago
Dugaan Korupsi Proyek Gedung FISIP UNPATTI Ambon, Alumni dan Mahasiswa Demo di Rektorat, Desak Rektor Evaluasi Pejabat Kampus
6 days agoRekomendasi Untuk Anda
Tingkatkan Pengalaman Menonton Hiburan Digital, Telkomsel Kolaborasi Bersama CATCHPLAY+
Polsek Kisar Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih
Pemprov Maluku Baru Sadar Ganti Rugi RSUD Salah Bayar
MPP AM-GPM ke-33 Resmi DibukaΒ