Utukaman Akan di Kanakan Sanksi Hukuman Disiplin
"Kami telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, jika ditemukan terbukti maka, akan diberikan sanksi atau hukuman disiplin sebagai seorang ASN," ujar Moriolkossu Kamis, (27/3/2025) diruang kerjanya. Dikatakan juga, jika dugaan itu terbukti maka itu, bisa masuk dalam aspek pidana, karena terang - terang pihak Irban satu dan kuasa hukumnya berani memalsukan dokumen milik Pemda, namun dilihat dari sisi pemerintahan Darrah, pihaknya belum melihat ke aspek itu namun Pemda melihat dari pelangran disiplin dan kode etiknya. "Terkait permohonan itu mungkin terjadi di masa pejabat sekda yang lalu, saya tidak tau Karena itu suda terjadi , saya kan baru menjadi pelaksana sekda itu tanggal 30 Desember 2024 dan kemudian menjabat SEKDA itu tertanggal 17 Februari 2025.
Sedangkan dari dokumen yang beredar di pemberitaan itu ada di bulan Agustus 2024, kita sementara telusuri, meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan apabila benar dokumen itu tidak ada, berarti itu dokumen palsu dan pasti di jatuhi hukuman disiplin karena itu pelanggaran," ungkapnya. Lanjut Sekda, yang bersangkutan kan ASN , Jadi serahkan pada pemerintah daerah untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, sehingga jika benar terjadi pelanggaran disiplin terkait dengan persoalan itu, suda pasti akan di rekomendasikan inspektorat bagi Irban satu. "Ingat Bupati kita sekarang lebih serius dalam memperhatikan Etitut ASN, atau sikap dari seorang ASN , Justru itu kalau memang terjadi pelanggaran, memang tetap harus di jatuhi hukuman disiplin. jika benar dia (irban satu-red) melakukan sesuatu yang tidak patut dan mempermalukan harkat dan martabat sebagai aparatur sipil negara, sesuai yang diamantkan dalam.
PP 92 Tahun 2014, maka sudah barang tentu tidak akan di maafkan," jelas Sekda. Ingat, Ini soal disiplin, jadi disiplin PNS itu ada hal hal yang memang wajib untuk di lakukan, ada juga larangan larangan yang tidak bole di lakukan, ada kewajiban dan ada larangan. Sehingga ASN diminta untuk selalu menjaga marwa dan jati diri Pemda, karena itu tugas pokok yang mestinya diLaksanakan secara saksama dan bertanggungjawab.
Disis lain, proses persidangan sudah ada pada kesimpulan nanti di hari Jumat (28/3/2025) maka Pemda mesti bertindak cepat, dilain sisi, Hakim mesti jeli dalam memberikan kesimpulan sesuai dengan fakta persidangang, karena besar dugaan dokumen penggugat cacat hukum atau palsu. (AT/DJU)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Walang Aduk Solusi Tertib Adminduk Bagi Rakyat Tanimbar
13 hours ago
Petugas Lahir Mati Produktif Perlancar Adminduk di Tanimbar
13 hours ago
Disdukcapil Kepulauan Tanimbar Jemput Bola di 5 Kecamatan, Kampanye GISA sekaligus Pelayanan
13 hours ago
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
4 days agoRekomendasi Untuk Anda
Telkomsel - Kemendikbud RI Rilis Bantuan Kuota Terjangkau bagi Perguruan Tinggi
Itwasda POLDA Maluku Kunjungi Polres Kepulauan Tanimbar
Kafilah Bursel Ikut Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Ke XXIXΒ
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri