Zain Latukaisupy: Legalitas Tambang Sinabar lha Menunggu Kajian Amdal
Menurut Zain, keberadaan pertambangan sinabar di Indonesia merupakan hal yang relatif baru. Terlebih, regulasi yang menjadi dasar penunjang pengelolaannya baru tersedia pada 2025. Karena itu, kata dia, diperlukan kajian lingkungan secara komprehensif sebagai bagian penting sebelum proses pengusulan wilayah pertambangan dilakukan.
βKarena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,β kata Zain. Ia menjelaskan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dibutuhkan untuk mengetahui secara menyeluruh potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Kajian itu dinilai penting agar proses penataan dan pengelolaan tambang sinabar nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Zain menyebutkan, saat ini pihak terkait masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura (Unpatti). βSehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,β katanya. Pernyataan tersebut disampaikan Zain menyikapi sorotan terkait belum adanya kepastian legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha.
Sebelumnya, masyarakat penambang mengeluhkan kondisi tersebut lantaran aktivitas pertambangan yang mereka lakukan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Pertambangan sinabar selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Namun, status kawasan yang belum memiliki legalitas membuat para penambang berada dalam kondisi penuh ketidakpastian.
Bahkan, masyarakat penambang sebelumnya menyampaikan adanya rencana mogok sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya kejelasan pemerintah mengenai penataan dan legalisasi wilayah pertambangan sinabar. Menanggapi kondisi tersebut, Zain menegaskan bahwa proses menuju legalitas membutuhkan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Menurutnya, Amdal menjadi salah satu instrumen penting yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat melanjutkan proses pengusulan WIUP maupun WPR.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya masyarakat penambang di Desa Iha memperoleh kepastian hukum atas aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, Zain juga mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengikuti proses penataan yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan adanya kajian lingkungan yang komprehensif, diharapkan nantinya pengelolaan tambang sinabar dapat dilakukan secara lebih terarah, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Tokoh Adat Minta Polres Usut Dugaan Penggunaan "Ifutin", Tradisi Sakral Dilarang Dijadikan Alat Mencelakai Orang
1 month ago
Israel Serang Hamas, Menewaskan lebih 60 Orang
1 year ago
Israel Tewaskan 17 Warga Gaza di Serangan Dini: Krisis Lapar Melanda, Iran-Suriah Siap-siap Bertindak
1 year ago
Penulis Israel: Bantuan untuk Warga Gaza Mirip Memberi Makan Hiu
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Dua Pansus DPRD Bersel Rekomendasikan Dua Kasus Ke Jaksa dan Polisi
Bapeda β Litbang Ambon Gelar Rakor
Rumra Apresiasi Moluccan Jukulele
Pelantikan Pemuda Katolik Cabang Ambon Berlangsung Khidmat: Sinergi Pemerintah dan Gereja Wujudkan Generasi Muda yang Militan
"Indonesia Bangkit", Safitri Malik Soulisa Akan Prioritas Pengembangan Destinasi Pariwisata Di Bursel