Ambon today.com_Ambon, – Persoalan legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih menunggu tahapan kajian lingkungan sebelum dapat ditindaklanjuti ke proses penataan wilayah pertambangan.
Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) SBB, Zain Latukaisupy, mengatakan proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan pertambangan sinabar tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan kajian yang memadai.
Menurut Zain, keberadaan pertambangan sinabar di Indonesia merupakan hal yang relatif baru. Terlebih, regulasi yang menjadi dasar penunjang pengelolaannya baru tersedia pada 2025.
Karena itu, kata dia, diperlukan kajian lingkungan secara komprehensif sebagai bagian penting sebelum proses pengusulan wilayah pertambangan dilakukan.
“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain.
Ia menjelaskan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dibutuhkan untuk mengetahui secara menyeluruh potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kajian itu dinilai penting agar proses penataan dan pengelolaan tambang sinabar nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Zain menyebutkan, saat ini pihak terkait masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura (Unpatti).
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Zain menyikapi sorotan terkait belum adanya kepastian legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha. Sebelumnya, masyarakat penambang mengeluhkan kondisi tersebut lantaran aktivitas pertambangan yang mereka lakukan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pertambangan sinabar selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Namun, status kawasan yang belum memiliki legalitas membuat para penambang berada dalam kondisi penuh ketidakpastian.
Bahkan, masyarakat penambang sebelumnya menyampaikan adanya rencana mogok sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya kejelasan pemerintah mengenai penataan dan legalisasi wilayah pertambangan sinabar.
Menanggapi kondisi tersebut, Zain menegaskan bahwa proses menuju legalitas membutuhkan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Menurutnya, Amdal menjadi salah satu instrumen penting yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat melanjutkan proses pengusulan WIUP maupun WPR.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya masyarakat penambang di Desa Iha memperoleh kepastian hukum atas aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Di sisi lain, Zain juga mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengikuti proses penataan yang sedang dilakukan pemerintah.
Dengan adanya kajian lingkungan yang komprehensif, diharapkan nantinya pengelolaan tambang sinabar dapat dilakukan secara lebih terarah, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.( O.l )




