JMSI Maluku Geram Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi di SBB

Share Kesemua teman anda....!

Ambon, Ambontoday, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis media online malukunews.co, Yasmin Balia yang tengah melakukan peliputan di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Dan kita meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis malukunews.co, Yasmin Balia. Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Ketua JMSI Maluku, Dino Umah, Sabtu (6/3/2020).

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Langganan Sekarang
Baca Juga  Jelang Nataru, Peredaran Miras Salah Satu Fokus Utama Polsek Pelabuhan