Ambontoday.com, Ambon.- Diduga gunakan direktory putusan Mahkamah Agung (MA) Palsu, Helena Pattirane,SH, Julius Watimena, Christian Arnol Watimena Cs, melakukan provokasi untuk mengelabui masyarakat Urimessing terutama yang mendiami sejumlah dusun dati milik Josias Alfons yang diwariiskan kepada keturunannya mulai dari Jacobus Abner Alfons sampai kedua anaknya masing-masing Evans Alfons dan Ryco Weuner Alfons.
Bertempat di kediamannya kawasan Batu Gajah Ambon, Senin, 27/8, Evans Alfons yang didampingi Ryco Weyner Alfons menggelar konferensi pers dalam rangka mengumumkan adanya directory putusan MA asli yang baru diterima terkait perkara 62 tentang dati Kate-Kate yang dimenangkan oleh pihak Alfons dengan nomor putusan 3410K/PDT/2017.
🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan
Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.
Langganan Sekarang




















