Peroleh Putusan Asli, Alfons Tegaskan Polisi Tangkap Patirane dan Wattimen Cs Terkait Penggunaan Direktory Putusan MA Palsu

Share Kesemua teman anda....!

Ambontoday.com, Ambon.- Diduga gunakan direktory putusan Mahkamah Agung (MA) Palsu, Helena Pattirane,SH, Julius Watimena, Christian Arnol Watimena Cs, melakukan provokasi untuk mengelabui masyarakat Urimessing terutama yang mendiami sejumlah dusun dati milik Josias Alfons yang diwariiskan kepada keturunannya mulai dari Jacobus Abner Alfons sampai kedua anaknya masing-masing Evans Alfons dan Ryco Weuner Alfons.

Bertempat di kediamannya kawasan Batu Gajah Ambon, Senin, 27/8, Evans Alfons yang didampingi Ryco Weyner Alfons menggelar konferensi pers dalam rangka mengumumkan adanya directory putusan MA asli yang baru diterima terkait perkara 62 tentang dati Kate-Kate yang dimenangkan oleh pihak Alfons dengan nomor putusan 3410K/PDT/2017.

Sambil menunjukan salinan putusan MA tersebut Evans Renold Alfons mengatakan, dalam amar putusan MA tersebut dinyatakan ada 5 pihak yang dikalahkan dalam putusan MA Nomor 3410K/PDT/2017 masing-masing Julius Watimena, Arnol Christian Watimena, Johanis Tisera (Buke), Tony Kusdianto, Badan Pertanahan Nasional kota Ambon, Notaris, Rostianti Naumarury, SH.

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Langganan Sekarang
Baca Juga  Mourits Tamaela Kembali Pimpin Nasdem Ambon, Siap Wujudkan " Gerakan Peeubahan" Menuju Pemilu 2029

Berita Terkini