
Saumlaki, Ambontoday.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan transaksi perdagangan hasil laut, khususnya komoditas telur ikan terbang.
Langkah ini diambil guna memberantas praktik perdagangan ilegal serta menindak tegas aksi intimidasi para “peluncur” atau calo yang meresahkan nelayan bale-bale.
Pihak Satpolairud menegaskan, seluruh aktivitas pembelian hasil perikanan wajib memenuhi koridor hukum dan dilengkapi dokumen legalitas sesuai regulasi.
Tidak ada lagi celah bagi pengepul maupun pembeli nakal yang beroperasi secara ilegal.
Sesuai ketentuan, setiap pembeli atau penampung hasil perikanan harus mengantongi izin dan dokumen resmi, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan
- Dokumen Legalitas Tempat Usaha/Gudang
- Bukti Asal-Usul Telur Ikan Terbang
- Dokumen dari Nelayan/Pemilik Hasil Tangkapan
- Dokumen Karantina Ikan untuk Pengiriman Antardaerah
- Dokumen Pengiriman/Angkutan
- Dokumen Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Selain menyasar para pembeli tanpa izin, Satpolairud juga membidik oknum peluncur yang kerap mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap para nelayan.
Praktik intimidasi yang membuat nelayan merasa tidak aman saat menjual hasil tangkapannya dipastikan bakal diganjar sanksi pidana.
Melalui pengetatan patroli perairan dan penegakan hukum ini, Satpolairud berkomitmen melindungi hak-hak nelayan, menjaga keamanan wilayah pesisir, serta memastikan tata niaga sumber daya kelautan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pidana yang dapat dijerat kepada pembeli/pengepul ilegal dan peluncur preman sesuai regulasi hukum di Indonesia:
Jerat Pidana untuk Pembeli / Pengepul Ilegal (Sektor Perikanan & Karantina)
Para pembeli yang menampung atau memungut hasil perikanan tanpa kelengkapan izin berusaha, dokumen asal-usul, serta sertifikat karantina dapat dijerat pasal berlapis:
UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja):
- Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pengolahan, atau pemasaran tanpa mengantongi Perizinan Berusaha / NIB.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
- Pasal 88: Memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan hasil perikanan yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
- Pasal 88 jo. Pasal 35: Melakukan pengiriman atau pengangkutan antardaerah/keluar wilayah tanpa melengkapi Dokumen Karantina Ikan (sertifikat kesehatan/mutu dari pejabat karantina).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) / UU No. 1 Tahun 2023:
- Pasal 480 KUHP (Penadahan): Membeli, menyewa, menukar, menampung, atau menarik keuntungan dari barang/hasil yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana/perdagangan ilegal.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jerat Pidana untuk “Peluncur” Preman (Tindakan Intimidasi & Pengancaman)
Aksi para “peluncur” atau calo yang mendatangi nelayan dengan membawa ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dapat ditindak tegas menggunakan aturan hukum pidana umum
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancam Kekerasan):
- Memaksa nelayan untuk menyerahkan barang/hasil tangkapan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan dengan Ancaman):
- Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Pasal 170 KUHP (Kekerasan Secara Bersama-sama / Premanisme Berkelompok):
- Jika tindakan intimidasi atau kekerasan di lapangan dilakukan oleh kelompok/komplotan peluncur secara terang-terangan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan (dapat bertambah jika mengakibatkan luka/kerusakan). (*)







