Ambon today.com_AMBON – Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pangkalan Angkatan Laut (AL) Tawiri tidak dapat diselesaikan melalui jalur legislatif. Anggota Komisi I, Zeth Pormes, menyatakan persoalan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hukum perdata yang harus diputuskan oleh pengadilan.
Penegasan ini disampaikan Pormes usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga Lontor di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).
Legalitas Lahan Sah Secara Administrasi
Berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pormes menjelaskan bahwa lahan tersebut kini telah berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama Angkatan Laut. Proses pengadaan lahan hingga penerbitan sertifikat dinyatakan sah dan tidak memiliki cacat administrasi.
“Di atas lahan tersebut sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut. Semua proses menurut BPN sah. Ini negara, semua dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Pormes kepada awak media.
Alur Kepemilikan Lahan
Dalam rapat tersebut terungkap kronologi pengalihan lahan:
1. Lahan awalnya bersertifikat hak milik, kemudian dijadikan agunan ke bank.
2. Akibat gagal bayar, sertifikat dilelang oleh pihak bank dan dibeli oleh seorang warga bernama Siong.
3. Angkatan Laut kemudian membeli lahan tersebut dari pemenang lelang sebelum melakukan pembangunan kawasan.
Gugatan ke Pengadilan
Menanggapi klaim keluarga Lontor yang menyebut lahan tersebut milik leluhur mereka, Pormes meminta pihak keluarga untuk membawa bukti-bukti mereka ke meja hijau.
“Kalau merasa tanah itu milik mereka, jangan melapor ke DPR lagi. Langsung ajukan gugatan ke pengadilan. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai Angkatan Laut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pihak pengklaim saat proses pengadaan dan pembayaran lahan berlangsung di masa lalu. DPRD menegaskan hanya bisa memfasilitasi urusan administrasi, namun untuk sengketa hak milik, jalur pengadilan adalah satu-satunya solusi hukum yang sah.( o.l )



















