Ada 2 Laporan Polisi! Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Retribusi Pasar Bursel

NAMROLE, Ambontoday.com – Kuasa hukum Moana Lesnussa, Sami Latbual, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan. Selain mempertanyakan dasar hukum dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proses pengumpulan retribusi, pihaknya juga memastikan saat ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang sedang diproses Polres Buru Selatan, dengan kliennya berkedudukan sebagai pelapor sekaligus terlapor.

Pernyataan tersebut disampaikan Sami Latbual kepada wartawan usai perkembangan penanganan perkara yang bermula dari unggahan Moana Lesnussa di media sosial. Unggahan tersebut kemudian memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dan Moana Lesnussa.

Menurut Sami, kliennya lebih dahulu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, setelah mencermati berbagai fakta yang terungkap dalam RDP, pihaknya juga melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun di sisi lain, klien kami juga membuat laporan pidana karena menemukan adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan retribusi pasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum terdapat sejumlah fakta yang menjadi dasar laporan tersebut, mulai dari adanya peristiwa, saksi, barang bukti hingga pengakuan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat. Menurutnya, pengakuan itu juga diperkuat dengan rekaman dan keterangan sejumlah pihak.

Sami kemudian mempertanyakan kewenangan oknum anggota DPRD yang diduga ikut mengarahkan proses pengumpulan retribusi dari para pedagang.

Menurutnya, setelah mempelajari berbagai regulasi, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk melakukan pengumpulan retribusi secara langsung.

“Kewenangan tersebut merupakan ranah pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Karena itu kami mempertanyakan dasar hukum jika ada anggota DPRD yang ikut mengarahkan proses pengumpulan retribusi,” katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Bursel Berharap Matahari Pagi Dapat Tingkatkan Imun Tubuh

Ia menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Sami juga mempertanyakan apakah petugas pemungut retribusi telah ditetapkan secara sah oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang muncul dalam RDP, pengumpulan retribusi justru dilakukan oleh para pedagang setelah adanya permintaan bantuan kepada oknum anggota DPRD. Ia menilai mekanisme tersebut tidak sesuai prosedur.

Pihaknya juga menyoroti penggunaan Surat Tanda Setoran (STS). Sami menjelaskan bahwa STS baru dapat diterbitkan setelah bendahara penerimaan menerima setoran, melakukan verifikasi terhadap objek pembayaran, menginput data ke dalam sistem, hingga diterbitkannya Surat Bukti Pembayaran (SBP).

“Karena itu kami mempertanyakan bagaimana STS tersebut diperoleh dan apakah seluruh prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan. Hal ini harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Selain mempersoalkan mekanisme retribusi, Sami juga mengkritik rekomendasi DPRD yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat.

Menurutnya, rekomendasi tersebut hanya meminta pemerintah daerah mengevaluasi kliennya sebagai ASN serta merekomendasikan proses hukum terhadap kliennya.

Padahal, kata dia, DPRD juga semestinya merekomendasikan Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa oknum anggota DPRD yang namanya disebut dalam rapat, sekaligus meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Kai Wait, termasuk mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan.

“Kami tidak keberatan apabila klien kami diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus berlaku kepada semua pihak yang disebut dalam rapat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan bahwa DPRD hanya berhadapan dengan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga  DPD KNPI Bursel Himbau Masyarakat Tidak Termakan Fitnah dan Hoax oleh Akun Fake

Sami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang mengetahui persoalan tersebut, agar tidak takut memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) maupun penyidik kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap saksi atau pihak yang memberikan keterangan dapat berimplikasi pidana.

Menurutnya, persoalan Pasar Kai Wait telah berlangsung sejak 2024 dan hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk masih adanya pedagang yang belum memperoleh tempat berjualan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kliennya beberapa kali dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui BKPSDM maupun Asisten I. Namun, pihaknya menilai status Moana Lesnussa sebagai ASN tidak memiliki kaitan dengan substansi unggahan yang menjadi polemik tersebut.

“Kami meminta agar tidak ada lagi intimidasi ataupun tekanan terhadap klien kami maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Sami kemudian menegaskan bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi yang sedang diproses di Polres Buru Selatan. Dalam perkara tersebut, Moana Lesnussa berkedudukan sebagai pelapor sekaligus terlapor.

Laporan yang diajukan Moana Lesnussa telah diterima oleh Polres Buru Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU. Sementara itu, laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya juga sedang ditangani penyidik.

Pihaknya menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati setiap tahapan penyidikan.

“Kami percaya Polres Buru Selatan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Yang terpenting adalah kebenaran dapat terungkap sehingga masyarakat tidak dirugikan. Harapan kami, pengelolaan Pasar Kai Wait ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sami.

(Nar’Mar)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini