DPRD Ambon Desak Percepatan Pelantikan Raja Definitif di Sembilan Negeri Adat

Ambon today com_AMBON, 13 Juli 2026 – DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon segera mengevaluasi perkembangan kerja Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin penjabat (Pj) kepala pemerintahan negeri.

Anggota DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, S.Sos., menegaskan bahwa fraksi DPRD akan merekomendasikan kepada Wali Kota Ambon untuk meninjau sejauh mana kinerja tim yang telah diberi mandat memediasi berbagai persoalan di negeri-negeri yang belum memiliki raja definitif.

Menurut Morits, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada jalannya pemerintahan negeri adat. Kepemimpinan oleh penjabat dinilai memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.

“Kalau pemerintahan negeri terus dipimpin oleh penjabat sementara, tentu ada keterbatasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan. Padahal negeri-negeri ini berstatus negeri adat yang membutuhkan kepemimpinan definitif,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, DPRD melalui Komisi I terus melakukan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan sembilan negeri yang hingga kini belum memiliki raja definitif.

Morits menegaskan, DPRD hanya berperan sebagai mediator untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di masing-masing negeri. Sementara proses penetapan raja definitif tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kewenangan kepada Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang berwenang.

“Selama belum ada kesepakatan di tingkat Saniri Negeri, maka proses penetapan raja definitif tidak bisa dilanjutkan. Pemerintah Kota juga tidak dapat mengintervensi karena mekanismenya sudah diatur dalam perda,” katanya.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan di negeri-negeri adat untuk mengedepankan musyawarah serta menghormati seluruh tatanan adat, termasuk dalam menentukan mata rumah parentah dan calon raja yang akan ditetapkan.

Baca Juga  Komitmen Lindungi Hak Masyarakat, BPJS Kesehatan Disorot DPRD

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama secara arif dan bijaksana agar proses penetapan raja definitif dapat segera diselesaikan. Masyarakat di sembilan negeri sangat membutuhkan kehadiran pemimpin definitif,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana memanggil Bagian Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kota Ambon bersama Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif dalam rapat dengar pendapat.

Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai kendala yang menyebabkan proses penetapan raja definitif belum juga tuntas.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apa kendalanya sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi yang menjadi solusi bagi penyelesaian persoalan tersebut,” jelas Morits.

Morits juga menyinggung perkembangan penetapan Raja Definitif Negeri Soya yang sempat terhenti setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menjelaskan bahwa status kepemimpinan Raja Definitif Negeri Soya sebelumnya digugat dan penggugat memenangkan perkara di PTUN. Putusan tersebut kemudian membatalkan proses penetapan yang telah dilakukan.

“Kita tentu menyayangkan proses yang sudah berjalan harus dibatalkan oleh putusan PTUN. Namun sebagai warga negara, pemerintah maupun DPRD wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Meski demikian, hingga kini DPRD belum memperoleh informasi rinci mengenai alasan putusan tersebut belum dieksekusi oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk mengetahui apa kendala sehingga putusan PTUN tersebut belum dapat dilaksanakan,” pungkasnya.( O.l )

Tinggalkan Balasan