Ambontoday.com, Ambon.- Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat pernyataan Barbara Joacqualine Imelda Alfons mengenai status ahli waris Almarhum Jozias Alfons serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022, saya, Evans Reynold Alfons, menyampaikan hak jawab dan bantahan sebagai berikut:
Pernyataan yang menyebut tidak ada putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar hukum terhadap kedudukan para pihak adalah tidak memberikan gambaran utuh mengenai isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui isi amar putusan secara lengkap.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5000 K/Pdt/2022 terlebih dahulu mengabulkan permohonan kasasi Evans Reynold Alfons, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/PDT/2022/PT AMB, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan:
Evans Reynold Alfons adalah salah seorang keturunan laki-laki sekaligus ahli waris Almarhum Jozias Alfons.
Almarhum Jozias Alfons adalah pemilik Dusun Dati Katekate.
Evans Reynold Alfons bersama keturunan atau ahli waris dati lainnya dari Almarhum Jozias Alfons berhak menerima Dusun Dati Katekate.
Dusun Dati Katekate merupakan dusun dati dan bukan dusun pusaka dati.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Perlu ditegaskan bahwa amar putusan menggunakan rumusan “tidak memiliki hak atas objek sengketa”, bukan rumusan “bukan ahli waris”. Oleh karena itu, perdebatan mengenai status ahli waris harus dibedakan dari penentuan hak atas objek sengketa sebagaimana diputus oleh pengadilan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan:
Surat Pemberian Hak Pakai tanggal 30 Januari 2021 tidak sah atau cacat hukum.
Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Nomor 594/03/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perbuatan Tergugat I, II, III dan IV merupakan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka dihukum keluar dari objek sengketa.
Gugatan rekonvensi para tergugat ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, pernyataan yang menyatakan tidak ada dasar hukum mengenai hak Evans Reynold Alfons tidak sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena justru putusan itu memberikan pengakuan terhadap kedudukan Evans Reynold Alfons sebagai salah seorang ahli waris serta menetapkan haknya atas objek sengketa bersama ahli waris dati lainnya.
Di sisi lain, apabila Barbara Joacqualine Imelda Alfons berpendapat bahwa dirinya tetap merupakan ahli waris menurut silsilah keluarga, hal tersebut merupakan pendapat yang dapat disampaikan. Namun, mengenai hak atas objek sengketa Dusun Dati Katekate, yang berlaku adalah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan amar tersebut menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan penafsiran seolah-olah amar putusan menyatakan sesuatu yang berbeda dari bunyi putusan itu sendiri.
Sebagai negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan opini di ruang publik. Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022 merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak dalam perkara tersebut dan harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AT)



















