Informasi Bersifat Penting

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Jonny N Watumlawar alias Joni, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki, Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh Plt kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki Nikodemus Duarmas, S.Sos pada tanggal 27 Juni 2015.

Baca Juga  Sinergi Bea Cukai dan Polda Maluku Gagalkan Peredaran 15.8 Gram Bruto Shabu

Tinggalkan Balasan