Dinonjobkan Oleh Fatlolon Dua ASN Kembali Dilantik Indey
Ke-9 orang Pejabat Tinggi Pratama tersebut yakni Rosias Kabalmay sebagai Kadis Koperasi, UMKM dan Transmigrasi. Domingus Makatita menjabat Kepala Bappeda. Elvis Watunglawar sebagai Kadispora.
Selvi Hukubun Kadis Ketahanan Pangan. Jonas Batlayeri jabat staf ahli Bupati bidang Hukum. Jems Ronald Watunglawar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Amrosius Sabono sebagai staf ahli Bupati Sedankan dua pejabat tinggi pratama lainnya yang sempat dinonjobkan sepihak pada masa pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon yakni, Yongki Souissa dilantik sebagai Kadis Sosial, dan Agustinus Songopnuan, sebagai Kadis Perhubungan. Indey menjelaskan bahwa pelantikan yang berlangsung saat ini merupakan tindaklanjut dari proses kepegawaian dengan pengusulan ke Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi baik dari Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Lanjut Indey, pelantikan saat ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dimana proses penempatan ASN dalam jabatan saat ini yang menjadi kewenangan penjabat telah melalui alur yang cukup panjang.
Dimana telah diusulkan dari bulan Juni dan Juli 2022 lalu, dan baru direalisasi pada April 2023 ini. Kesempatan itu, Indey mengingatkan akan sumpah dan janji jabatan yang salah satunya tentang menjaga rahasia. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya disadari para ASN.
Lantaran sebelum pelantikan, posisi jabatan sudah beredar ke umum. "Pentingnya memegang teguh rahasia jabatan. Saya harus ingatkan ini, karena sebelum dilantik sudha beredar ke mana-mana," pesan Indey.
Mengenai dua pejabat yakni Yongky Souissa (Kadis Sosial) dan Agung Sopnuan (Kadis Perhubungan) yang sempat dinonjobkan dan hari ini dilantik dan diangkat kembali dalam jabatan setara, terhadap dua jabatan ini, posisinya berbeda. Lantaran sebelumnya keduanya merupakan bagian dari puluhan ASN yang dinonjobkan tidak sesuai prosedur dan para ASN ini mengajukan permohonan ke KASN dan KASN telah mengeluarkan rekomendasi. "Harus saya tegaskan disini, Kedua Jabatan Kadishub dan Kadis Sosial yang kini dijabat pak Yongki dan Pak Agus, tidak melalui seleksi lagi tetapi diangkap pada jabtan yang lowong.
Karena rekomendasi KASN adalah Dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Mengingat jabatan mereka telah terisi, jadi diangkat pada jabatan setara," tegasnya. Sementara untuk ASN lainnya yang juga alami persoalan yang sama dengan kedua kadis tersebut, dalam beberapa waktu kedepan para PNS yang dinonjobkan tersebut telah diusulkan dan menunggu pertimbangan teknis dari Kepala BKN untuk dilakukan pelantikan di bulan Mei mendatang.
Sedankan terhadap mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri yang digeser ke posisi staf ahli Bupati, dikatakan Indey hal itu bertujuan agar yang bersangkutan lebih konsen pada persoalan hukum yang sementara dijalaninya sebagai salah satu tersangka korupsi oleh Kejaksaan setempat. "Kan belum ditahan, jadi kita Lantik. Aturan kan jelas, tersangka dan ditahan barulah kita lakukan pemberhentian sementara dengan menunjuk pelaksana tugas," jelas dia. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Perjuangkan Ketertinggalan di Maluku, Melkias Frans Resmi Daftar Bacaleg DPD RI di KPU
Mengenal Tradisi Pukul Sapu di Mamala dan Morella, Warisan Budaya Unik Maluku
Baru Merintis Usaha, Pertamina Jadikan UKM Abon Tuna Masohi Naik Kelas Secara Progresif
Pertamina- Pemprov Maluku Tandatangani MoU Rekonsiliasi Data PBBKB