DPRD Tegaskan Status dan Kepemilikan Alfons Tidak Gugur Hanya Dengan Keputusan Rapat Saniri Besar
Semua Dati kepemilikan Alfons ditarik kembali ke pemerintah Negeri, ternyata tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir Status dan kepemilikan Keluarga Alfons yang sudah melekat sejak dahulu dan sudah teruji di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Demikian hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rapat mediasi yang dipimpin Ketua Komisi I, Jafri Taihuttu pada Kamis 7 Desember 2023. Rapat mediasi yang dilakukan dihadiri Komisi I DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Urimessing, Saniri Negeri Urimessing dan Keluarga Watimena.
Rapat berlangsung alot karena masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan bukti-bukti yang dimiliki, baik dari Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing, Keluarga Watimena, maupun keluarga Alfons. Pada kesempatan tersebut, baik Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing bersih kukuh untuk menganulir Status dan Kepemilikan Keluarga Alfons melalui penyampaian Kaur Pemerintah Negeri Urimessing, Sekretaris Negeri dan Ketua Saniri, Richard Waas. Sementara itu, Keluarga Watimena melalui juru bicara Alex Watimena secara tegas menekankan bahwa Dati milik Estefanus Watimena yang dinyatakan lenyap tidak benar, Dati itu masih tetap milik Estefanus Watimena.
Sementara keluarga Alfons lebih banyak mempertanyakan sejumlah bukti-bukti dokumen yang disampaikan baik oleh Pemerintah Negeri dan Saniri. Menurut keluarga Alfons, ada dugaan penggunaan bukti dokumen palsu yang digunakan baik oleh pemerintah Negeri maupun keluarga Watimena. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum lahirnya keputusan dalam rapat Saniri Besar pada tanggal 27 Oktober 2023.
Setelah hampir 3 jam, Rapat Mediasi tersebut ditutup Ketua Komisi I Jafri Taihuttu dengan melahirkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah Semua Keputusan dalam Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tanggal 27 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum apapun. "Keputusan Rapat Saniri Besar itu tidak bisa dipakai untuk menganulir hak maupun status keluarga Alfons saat ini. Keputusan itu berlaku apabila sudah tertuang dalam peraturan Negeri.
Peraturan Negeri (Perneg) itu lahir ketika dalam rapat itu pemerintah negeri menghadirkan pemerintah kota ambon, kemudian draft dari hasil keputusan rapat itu di bawa ke DPRD untuk dibahas bersama, jika layak barulah atas persetujuan DPRD dan Pemerintah draft itu ditetapkan sebagai Perneg untuk selanjutnya dipakai sebagai satu aturan yang mesti di patuhi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah negeri Urimessing," jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon. Untuk itu, jika dalam hal ini baik pemerintah dan Saniri negeri Urimessing maupun keluarga Watimena tidak merasa puas, masing-masing dapat menempuh jalur hukum untuk berproses di sana, sebab DPRD bukan lembaga Yudikatif yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar, tutup Jafri.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Gubernur Maluku Gerak Cepat Tangani Pengungsi Patahuwe, Korban Luka Tembak Ditanggung Pemprov
Silaturahmi Ke Jasirah Leihitu, Widya MIΒ Bagikan 491 Paket Sembako
Festival Vokal Solo Pop dan Dangdut PAPPRI Bursel Lahirkan Bintang Penyanyi Baru
Perekonomian Meningkat dan Kuat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan