Kasus BOK KB Dinkes Bursel, Kasi Intel Kejari Buru: Yurdin Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
BURSEL, AmbonToday. Com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan Keluarga Berencana (BOK KB) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Dalam perkara tersebut, bendahara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran telah ditahan oleh kejaksaan. Sementara itu, posisi hukum Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan, Yurdin Halibi masih menjadi perhatian publik.
Saat dikonfirmasi wartawan AmbonToday. Com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/2026), Kasi Intel Kejari Buru memberikan penjelasan mengenai status hukum Yurdin.
Konfirmasi itu bermula ketika wartawan menanyakan kebenaran informasi yang beredar bahwa Yurdin telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum menjalani penahanan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Intel Kejari Buru menegaskan bahwa hingga saat konfirmasi dilakukan, Yurdin belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Kadis belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih pemenuhan alat bukti lainnya,” demikian jawaban Kasi Intel Kejari Buru melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap Yurdin bukan berarti yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Menurutnya, penyidik saat ini masih belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kepala dinas tersebut sebagai tersangka.
“Bukan belum ditahan, tapi memang sementara ini belum dilakukan penahanan/upaya paksa karena kita masih belum memiliki bukti yang cukup untuk Kadis ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam komunikasi lanjutan, wartawan AmbonToday. Com kembali menanyakan kebenaran informasi mengenai adanya sejumlah bukti transfer uang dari bendahara kepada kepala dinas.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan apakah bukti transfer yang dimaksud benar-benar ada dan apakah dokumen tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK KB.
Namun, hingga percakapan yang diterima redaksi, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban dari Kasi Intel Kejari Buru.
_________
Diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menahan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2025, berinisial AT (37), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
Penahanan dilakukan setelah AT ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemberitaan AmbonToday. Com yang dikutip pada Senin (26/10/2026), dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara tersebut mencapai Rp800,18 juta.
Kejari Buru menetapkan AT sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor Tap-01/Q.1.14/Fd.2/09/2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Muslimin, mengatakan hasil pemeriksaan penyidik menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AT selaku bendahara pengeluaran Dinkes Bursel,” kata Muslimin.
Menurut Muslimin, dana yang semestinya digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan Balai KB di enam kecamatan diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya dan judi online.
“Ada beberapa kegiatan di Balai KB Kecamatan yang uangnya sudah dicairkan, tetapi oleh bendahara malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga kegiatan yang ada di Balai KB pada enam kecamatan itu tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan. Penyidik menyebut perbuatan yang disangkakan kepada AT mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800,18 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejari Buru telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Mereka terdiri atas koordinator Balai KB di enam kecamatan, kader KB di sejumlah desa, serta pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Muslimin menjelaskan, hingga keterangan tersebut disampaikan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Terhadap perkara ini baru ditetapkan satu orang tersangka. Selanjutnya nanti setelah hasil penyidikan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.
________
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Yurdin Halibi, juga memberikan keterangan mengenai mekanisme pencairan dan penyaluran anggaran PPKB tersebut.
Dalam keterangannya, Yurdin menjelaskan bahwa pencairan dana mengacu pada pengajuan Rencana Anggaran Detail (RAD) dan mekanisme pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurutnya, setelah dana masuk ke rekening dinas, uang tersebut semestinya segera dipindahbukukan dan disalurkan kepada masing-masing Balai KB sesuai peruntukannya.
Namun, menurut keterangan Yurdin, bendahara diduga menarik uang tersebut tanpa koordinasi dengan pimpinan.
“Kami hanya menandatangani cek sesuai SP2D. Setelah dana masuk ke rekening dinas, seharusnya langsung dipindahbukukan kepada penerima. Tetapi yang terjadi, bendahara menarik uang itu dan membawanya pulang ke rumah,” ujarnya.
Yurdin mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan kegiatan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.
Ia juga mengaku telah meminta penjelasan mengenai dana yang belum disalurkan. Dalam proses tersebut, menurut Yurdin, bendahara mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau melihat fakta yang ada, bukan sekadar dugaan lagi. Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Meski demikian, Yurdin menegaskan bahwa pengelolaan anggaran memiliki pembagian tugas dan kewenangan. Menurutnya, pengawasan teknis kegiatan berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan masing-masing kepala bidang, sedangkan kepala dinas menjalankan pengawasan secara umum terhadap program dan anggaran.
Setiap kepala bidang dan PPTK, lanjutnya, memiliki tanggung jawab memantau pelaksanaan kegiatan serta memastikan program berjalan sesuai rencana dan anggaran digunakan sebagaimana mestinya.
________
Perkembangan lain muncul setelah wartawan AmbonToday. Com meminta konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Buru Tegar Pangestu Putra Sudadi, S. H, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (28/10/2026).
Balasan dari Kasi Intel baru diterima pada Kamis (29/10/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa Yurdin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana BOK KB, tetapi belum ditahan.
Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Intel Kejari Buru menegaskan bahwa Yurdin belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Untuk Kadis belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih pemenuhan alat bukti lainnya,” demikian jawaban Kasi Intel melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap Yurdin bukan berarti yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
“Bukan belum ditahan, tapi memang sementara ini belum dilakukan penahanan/upaya paksa karena kita masih belum memiliki bukti yang cukup untuk Kadis ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi Kasi Intel tersebut pada saat konfirmasi dilakukan, Yurdin belum berstatus tersangka dalam perkara yang dimaksud.
Dalam komunikasi lanjutan pada Kamis (29/10/2026), wartawan AmbonToday. Com kembali menanyakan kebenaran informasi mengenai adanya sejumlah bukti transfer uang dari bendahara kepada kepala dinas.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara pengelolaan dana PPKB tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan itu belum mendapat jawaban dari Kasi Intel Kejari Buru.
__________
Redaksi AmbonToday. Com tetap membuka ruang bagi Kejari Buru untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana tersebut maupun perkembangan penyidikan perkara.
Penyidikan Masih Berlanjut
Atas dugaan perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Buru menyatakan bahwa penyidikan perkara masih berlanjut. Hingga keterangan penyidik yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, AT merupakan satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi terbaru, Yurdin belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan Kejari Buru, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai pertanyaan terkait dugaan transfer uang yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
______
Sementara itu Kadis Kesehatan Bursel Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab dan Kepatuhan Hukum dalam Kasus Dana BOK KB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yurdin Halibi, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu 28/10/2026,
mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta kepatuhan terhadap hukum menyusul penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan Keluarga Berencana (BOK KB) yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Yurdin menegaskan, setiap persoalan yang telah masuk dalam proses hukum harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai pemeriksa perlu menghormati mekanisme dan proses yang sedang berjalan.
Ia juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pemerintahan.
“Yang sudah terjadi jangan sampai terulang lagi. Kita harus belajar dari pengalaman agar ke depan tidak melakukan kesalahan yang sama,” demikian inti pesan yang disampaikan Yurdin dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran harus memahami tanggung jawab masing-masing. Penggunaan anggaran negara wajib dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa hukum harus dihormati dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Bendahara Telah Ditahan Kejaksaan
_______
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menahan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan berinisial AT (37) pada September 2026.
Berdasarkan pemberitaan AmbonToday. Com pada 11 September 2026, penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp800,18 juta. Penyidik juga menyatakan telah memeriksa 25 saksi yang terdiri atas koordinator Balai KB di enam kecamatan, kader KB di desa-desa, serta sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Buru Selatan.
Penyidik menduga dana yang semestinya digunakan untuk membiayai kegiatan pada sejumlah Balai KB tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembagian tugas antara bendahara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala bidang, serta pimpinan perangkat daerah perlu dijalankan sesuai kewenangan masing-masing. Pengawasan dan pemeriksaan administrasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan program.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil penyidikan kejaksaan dan kejelasan pertanggungjawaban atas dana yang dipersoalkan.
Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terkait.
[ Nar'Mar ]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Tersangka Kasus Oli Diduga Palsu Terlihat Nongkrong dan Ngopi, Status Penahanan Jadi Sorotan
10 hours ago
Kasus HIV di BurseL Meningkat, Dinkes Tekankan Edukasi dan Pencegahan
2 days ago
Pengamat Sosial AHS Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Tagop dan La Hamidi Diharapkan Bersama Bangun Bursel
3 days ago
Sengketa Lahan Fuwaen, BehukuβHukunala Nyatakan Siap Jalani Sumpah Adat
5 days agoRekomendasi Untuk Anda
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri