AmbonToday
Menu Utama

Sengketa Lahan Fuwaen, Behuku–Hukunala Nyatakan Siap Jalani Sumpah Adat

N

Oleh: Nardo

Saturday, 24 October 2026 | 09:41 WIT

Sengketa Lahan Fuwaen, Behuku–Hukunala Nyatakan Siap Jalani Sumpah Adat

BURSEL, AmbonToday. Com — Keluarga Behuku–Hukunala menyatakan siap menyelesaikan sengketa lahan Tifu Emngesa/Fuwaen melalui mekanisme sumpah adat maupun jalur hukum positif. Kesiapan tersebut dituangkan dalam sejumlah surat pernyataan bermeterai yang memuat komitmen keluarga untuk mempertanggungjawabkan klaim kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan.

 

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media, keluarga Behuku–Hukunala menegaskan kesediaan menjalani sumpah adat sesuai permintaan pihak keluarga Nurlatu Wabriwen dan Pelapun. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati, tanpa menghambat aktivitas Koperasi Wailo Wana Lestari.

 

Sikap itu menjadi bagian dari upaya keluarga Behuku–Hukunala merespons polemik pemalangan di lokasi Tifu Emngesa/Fuwaen. Menurut keterangan mereka, dokumen kepemilikan dan pernyataan kesiapan menyelesaikan persoalan secara adat maupun hukum telah disampaikan kepada pihak koperasi.

 

Salah satu dokumen berjudul Surat Pernyataan bertanggal 28 September 2026 mencantumkan nama-nama yang menyatakan kesiapan melaksanakan upacara adat di lokasi yang dipersoalkan.

Berdasarkan dokumen tersebut, sembilan nama yang tercantum pada bagian penandatangan atau pembuat surat adalah:

 

Yusuf Hukunala

Wider Behuku

Names Hukunala

Yohanes Hukunala

Jengkar Hukunala

Ari Hukunala

Elias Hukunala

Viktor Hukunala, S. H.

Muhaidin Behuku, S. T.

 

Dokumen tersebut menyebut para penanda tangan sebagai kepala adat dan tokoh adat Marga Gewagit, yakni Behuku–Hukunala. Isinya menyatakan kesiapan melakukan upacara adat di areal atau lahan Fuwaen, yang menurut pernyataan tersebut berbatasan dengan Gerewamorat dan Air Wandohlale.

 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa keluarga bersedia bertanggung jawab dalam urusan adat maupun hukum positif apabila terdapat gugatan dari pihak lain.

 

Pencantuman nama-nama tersebut merujuk pada dokumen yang tersedia. Identitas, kapasitas, serta keabsahan tanda tangan masing-masing tetap dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

 

Ali Behuku dan Yusuf Hukunala Nyatakan Siap Sumpah Adat

Kesiapan tersebut diperkuat melalui dokumen lain berjudul Surat Pernyataan Sumpah Adat Marga Behuku–Hukunala yang bertanggal 12 Oktober 2026 di Namrole.

 

Dalam surat itu, Ali Behuku, warga Desa Fatmite, dan Yusuf Hukunala, warga Desa Batu Karang, menyatakan kesediaan melakukan sumpah adat atau pegang tangan/baku lempar dengan tanah bersama pihak Marga Nurlatu, khususnya Mataruma Pelapun dan Wabriwen, terkait kepemilikan lahan Fuwaen.

 

Surat tersebut dibuat untuk disampaikan kepada Polres Buru Selatan agar ditindaklanjuti, termasuk penentuan waktu dan tempat pelaksanaan sumpah adat.

 

Sementara itu, dokumen pernyataan sikap keluarga Behuku–Hukunala menyebut kesepakatan keluarga Behuku–Hukunala dan keluarga Nurlatu pada 13 Oktober 2026 di ruang SPKT Polres Buru Selatan terkait rencana pelaksanaan sumpah adat.

 

Dalam dokumen tersebut, keluarga Behuku–Hukunala menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai kesepakatan yang dibuat. Namun, pelaksanaan dan akibat hukum dari sumpah adat tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kesepakatan yang sah dari para pihak.

 

Menurut keterangan keluarga Behuku–Hukunala, perselisihan mencuat setelah sejumlah orang dari pihak keluarga Nurlatu Wabriwen melakukan pemalangan di lokasi Tifu Emngesa/Fuwaen pada September 2026.

 

Keluarga Behuku–Hukunala menyebut telah menempuh langkah melalui SPKT Polres Buru Selatan untuk mendorong mediasi dan penyelesaian persoalan. Mereka juga mengaku telah meminta pihak Nurlatu menyampaikan pernyataan tertulis mengenai kesediaan menjalani sumpah adat.

 

Namun, menurut pihak Behuku–Hukunala, surat pernyataan serupa dari pihak Nurlatu belum mereka terima ketika keterangan tersebut disampaikan.

 

Keluarga Behuku–Hukunala menilai penyelesaian melalui dialog dan mekanisme adat lebih tepat ditempuh daripada tindakan yang dapat menghambat kegiatan koperasi. Mereka juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dalam menentukan penyelesaian sengketa tersebut.

 

Keluarga Behuku–Hukunala turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Buru Selatan atas langkah pengamanan dalam penanganan persoalan pemalangan.

 

Mereka membantah anggapan bahwa kepolisian tidak netral dalam proses pengamanan dan pembongkaran palang. Menurut mereka, pengamanan dilakukan atas permintaan resmi pihak Koperasi Wailo Wana Lestari.

 

Meski demikian, keterangan kepolisian dan pihak koperasi tetap diperlukan untuk memastikan kronologi serta dasar pelaksanaan pengamanan tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia terutama berasal dari dokumen dan pernyataan keluarga Behuku–Hukunala. Tanggapan keluarga Nurlatu Wabriwen dan Pelapun, pihak Koperasi Wailo Wana Lestari, serta Polres Buru Selatan masih diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa lahan Tifu Emngesa/Fuwaen tersaji secara berimbang.

 

Penyelesaian melalui mekanisme adat yang disepakati bersama, disertai pemeriksaan bukti kepemilikan dan penghormatan terhadap hukum positif, diharapkan dapat membantu menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

 

[ Nar'Mar ]

.

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

💬 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!