AmbonToday
Menu Utama
3067950727

Kasus UP3 KKT Masuk Jalur Tersangka, Para Pihak Yang Diperiksa Siap-Siap

L

Oleh: Lamberth Tatang

Thursday, 1 October 2026 | 09:49 WIT

Bagikan:
Kasus UP3 KKT Masuk Jalur Tersangka, Para Pihak Yang Diperiksa Siap-Siap

Saumlaki, ambontoday. com - Babak baru kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai terbuka. Setelah lama menjadi sorotan dan tanda tanya publik, perkara ini telah resmi naik status penanganan.

Informasi tersebut mencuat dari hasil konfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku terkait perkembangan perkara UP3 KKT, Kamis (1/10/2026).

Pesan yang disampaikan cukup tegas di Gedung Bundar menanggapi tuntutan publik di Maluku dan Tanimbar secara khusus, bahwa perkara ini disebut tidak lagi berada pada posisi untuk dihentikan melalui SP3.

Lebih jauh, proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu pengumuman resmi.

Dengan demikian, kasus yang diduga merugikan negara ratusan milyar rupiah ini, kian menuju siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
 
KEJAGUNG TURUN HITUNG KERUGIAN NEGARA

Selain itu, dijelaskan tentang perkembangan perkara semakin serius dengan disebut turunnya tim dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama untuk memastikan nilai kerugian negara yang akan digunakan dalam konstruksi hukum perkara.

"Sementara disiapkan untuk tim Jakarta turun," tandas pihak yang ditunjuk Jampidsus Kuntadi, untuk berikan keterangan.  

Dengan turunnya tim Kejagung juga menambah bobot perhatian terhadap kasus UP3 KKT. Mengingat, selama ini, perkara pembayaran utang pihak ketiga di Tanimbar menjadi salah satu kasus yang terus dipantau publik karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dalam jumlah besar.

Kini, prosesnya telah bergerak ke fase yang jauh lebih menentukan.

TINGGAL TUNGGU NAMA KELUAR

Dari penjelasan, perkara UP3 telah masuk fase pertanggungjawaban pidana. Nama-nama yang selama ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan tentu akan kembali menjadi perhatian.

Namun, siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Rakyat Duan Lolat juga menunggu agar penghitungan kerugian negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebab persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, tetapi juga mengapa pembayaran dilakukan, atas dasar hukum apa, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas pria berpangkat dua bunga melati emas Gedung Bundar yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus.

Pihaknye mengimbau, sampai nama itu diumumkan dan konstruksi perkara dijelaskan oleh penyidik di Kejati Maluku, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. (AT/tim)

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

đŸ’Ŧ 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Kab.KKT AmbonToday