AmbonToday
Menu Utama
3067950727

Kasus UP3 Tanimbar Tak Lagi Jalan di Tempat, Babak Tersangka di Depan Mata

L

Oleh: Lamberth Tatang

Thursday, 1 October 2026 | 09:20 WIT

Bagikan:
Kasus UP3 Tanimbar Tak Lagi Jalan di Tempat, Babak Tersangka di Depan Mata

Saumlaki, Ambontoday. com - Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai terbuka. Perkara yang selama ini menjadi sorotan publik disebut telah bergerak menuju tahapan yang semakin menentukan.

Perkembangan tersebut mencuat dari informasi hasil konfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait perkembangan perkara UP3 KKT, Kamis (1/10/2026).

Dalam informasi yang diperoleh, penanganan perkara disebut tidak lagi berada pada posisi yang mengarah pada penghentian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bahkan, proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari penyidik.

Jika informasi tersebut benar-benar diwujudkan dalam pengumuman resmi, perkara UP3 KKT memasuki fase yang selama ini ditunggu masyarakat Tanimbar: siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana atas proses pembayaran utang daerah tersebut.

Namun, sampai nama tersangka diumumkan secara resmi oleh penyidik, belum tepat untuk menarik kesimpulan terhadap pihak tertentu. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara.

Kejagung Siapkan Tim Hitung Kerugian Negara

Perkara ini juga disebut memasuki tahapan penting lainnya. Tim dari Kejaksaan Agung dikabarkan akan turun untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara UP3 KKT.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi penanganan perkara.

Nilai kerugian negara harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Informasi itu disampaikan pihak yang ditunjuk Jampidsus Kuntadi untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara.

β€œSementara disiapkan untuk tim Jakarta turun,” tandasnya.

Turunnya tim Kejaksaan Agung membuat perkara pembayaran UP3 KKT kembali berada di bawah perhatian serius. Sebab, perkara tersebut menyangkut penggunaan keuangan daerah dalam jumlah besar dan telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Publik kini tidak hanya menunggu angka kerugian negara. Masyarakat juga menunggu kejelasan mengenai bagaimana seluruh proses pembayaran tersebut berlangsung sejak awal hingga uang daerah akhirnya dicairkan.

Bukan Sekadar Soal Uang Dibayar

Pertanyaan terbesar dalam perkara UP3 KKT bukan semata-mata mengenai berapa besar uang yang telah dibayarkan.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana keputusan pembayaran itu dibuat dan atas dasar hukum apa keputusan tersebut dijalankan.

Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proses verifikasi utang dilakukan, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan menjadi bagian penting yang harus dijelaskan.

β€œSebab persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, tetapi juga mengapa pembayaran dilakukan, atas dasar hukum apa, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas sumber tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di hadapan proses hukum. Jika penyidik telah memiliki konstruksi perkara dan alat bukti yang cukup, masyarakat tentu menunggu penjelasan resmi mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Nama Tersangka Masih Menunggu Pengumuman

Nama-nama yang sebelumnya muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara tentu kembali menjadi perhatian. Tetapi pemeriksaan seseorang tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut bersalah atau akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, sampai penyidik mengumumkan secara resmi, seluruh pihak yang dikaitkan dengan perkara tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, masyarakat Duan Lolat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan uang daerah.

Transparansi menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada kabar tentang pemeriksaan, tetapi berujung pada konstruksi perkara yang terang dan dapat diuji secara hukum.

Kini bola berada di tangan penyidik. Publik menunggu dua hal: hasil penghitungan kerugian negara dan pengumuman resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Perkara UP3 KKT telah memasuki fase yang tidak lagi sekadar menjadi bahan perdebatan publik. Jika seluruh informasi perkembangan tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik, maka babak berikutnya akan menentukan arah perkara ini: siapa yang dimintai pertanggungjawaban, berapa kerugian negara yang benar-benar terbukti, dan bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Informasi mengenai penetapan tersangka dan nilai kerugian negara menunggu pengumuman serta dokumen resmi dari penyidik. (*)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!