Keluarga Siswi 17 Tahun Pertanyakan Laporan Dugaan Kekerasan dan Asusila di Polres BurseL
Keluarga Siswi 17 Tahun Pertanyakan Laporan Dugaan Kekerasan dan Asusila di Polres Bursel
BURSEL, AmbonToday. Com — Keluarga seorang siswi berusia 17 tahun mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku hingga Kapolri, untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan fisik dan tindak pidana seksual yang diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial Bripda M. J.
S., yang bertugas di Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Selain meminta penanganan dugaan tindak pidana yang dialami korban, keluarga juga mempertanyakan proses pelayanan dan pencatatan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan. Mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas seluruh dugaan peristiwa yang telah disampaikan kepada petugas kepolisian.
Keluarga meminta Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berstatus anak menurut ketentuan perundang-undangan, sementara pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian yang terikat kewajiban hukum dan kode etik profesi.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berwenang.
Samsul Mamulati, paman korban, bersama sejumlah anggota keluarga lainnya, mengatakan pihak keluarga menginginkan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Berdasarkan keterangan korban kepada media ini di Namrole, Jumat (16/10/2026), dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya Namrole. Tempat tersebut disebut keluarga sebagai lokasi yang berkaitan dengan pihak terlapor.
Korban berinisial M. M. (17), siswi kelas XII, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut.
Ia juga mengaku mengalami pembengkakan dan memar pada tangan serta gangguan psikologis setelah kejadian tersebut.
Pihak keluarga menyatakan korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan perbuatan seksual yang disebut terjadi setelah adanya ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.
Keterangan korban dan keluarga tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, keterangan terlapor, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan itu disebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.
Namun, Samsul mengatakan keluarga masih mempertanyakan apakah pengaduan mengenai dugaan tindak pidana seksual terhadap korban telah dicatat dan ditindaklanjuti secara memadai.
Menurut keluarga, mereka telah menyampaikan dua dugaan peristiwa, yakni kekerasan fisik dan dugaan tindak pidana seksual. Akan tetapi, mereka menilai dokumen laporan yang diterima belum memberikan kejelasan mengenai penanganan kedua dugaan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga.
Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara selanjutnya. Namun, mereka menilai penjelasan tersebut belum menjawab kebutuhan mereka akan kepastian mengenai pencatatan dan tindak lanjut pengaduan.
Bagi keluarga, kejelasan administrasi laporan merupakan bagian penting agar setiap dugaan tindak pidana yang disampaikan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Persoalan kemudian berkembang pada dugaan tidak terakomodasinya pengaduan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak.
Menurut keterangan keluarga, mereka menemukan korban tinggal bersama Bripda M. J. S. di sebuah kamar kos selama kurang lebih satu bulan.
Keluarga juga menyebut, berdasarkan penuturan korban, dugaan hubungan seksual tersebut disebut telah terjadi berulang kali.
Atas informasi tersebut, keluarga bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak agar dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, menurut pengakuan keluarga, mereka mendapat penjelasan dari petugas SPKT bahwa satu laporan polisi tidak dapat memuat dua peristiwa tindak pidana. Keluarga kemudian meminta agar pengaduan mengenai dugaan tindak pidana seksual dibuatkan laporan tersendiri.
Keluarga mengaku permintaan tersebut kembali tidak diakomodasi dengan alasan bahwa dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap orang yang sama.
Keterangan tersebut masih merupakan versi keluarga dan memerlukan klarifikasi dari petugas maupun pimpinan Polres Buru Selatan.
Keluarga menilai persoalan itu perlu dievaluasi agar pelayanan kepolisian tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama ketika pengaduan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
Mereka meminta pimpinan Polres Buru Selatan memeriksa proses penerimaan pengaduan, menjelaskan dasar prosedur yang diterapkan petugas, serta memastikan seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik.
Saman Talaohu, praktisi hukum dan advokat, melalui sambungan telepon menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penanganan beberapa dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian perkara.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai penggabungan perkara dalam hukum acara pidana serta konsep perbarengan tindak pidana dalam hukum pidana materiil.
Menurut Talaohu, dugaan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa atau terlapor yang sama perlu ditelaah berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Namun, penggabungan atau pemisahan laporan maupun perkara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kesamaan orang yang dilaporkan. Penentuannya harus mempertimbangkan karakter peristiwa, kewenangan penanganan, kebutuhan pembuktian, serta ketentuan hukum yang relevan.
Secara hukum, ketentuan penggabungan perkara dalam Pasal 141 KUHAP lama perlu dibedakan dari aturan yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya peristiwa dan tahap penanganan perkara. Demikian pula, ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 harus diterapkan dengan memperhatikan aturan mulai berlakunya dan ketentuan peralihan.
Karena itu, dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak harus dinilai berdasarkan unsur masing-masing tindak pidana, keterangan korban, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Keluarga berharap pandangan hukum tersebut menjadi perhatian pimpinan kepolisian dalam mengevaluasi pelayanan pengaduan yang mereka persoalkan.
Dalam keterangannya, keluarga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripka Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi.
Penyebutan nama petugas tersebut merupakan bagian dari keterangan keluarga dan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran prosedur.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penjelasan resmi dari Polres Buru Selatan mengenai kronologi penerimaan pengaduan, dokumen yang telah dibuat, dugaan tindak pidana yang tercatat, serta langkah yang telah dilakukan penyidik.
Klarifikasi itu penting untuk membedakan persoalan administrasi penerimaan laporan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang disampaikan keluarga.
Keluarga meminta agar tidak ada satu pun pengaduan yang diabaikan dan setiap dugaan yang memenuhi dasar hukum ditangani melalui mekanisme yang semestinya.
Kapolres, Kapolda, dan Kapolri Didesak Turun Tangan
Keluarga mendesak Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Mereka meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan diperiksa secara menyeluruh, sementara dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan SPKT dievaluasi secara terpisah sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, keluarga meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri, mereka juga meminta pemeriksaan internal dilakukan secara objektif.
Bagi keluarga, perkara ini bukan semata-mata mengenai pencatatan laporan, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban serta hak keluarga untuk memperoleh pelayanan hukum.
Mereka berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada penerbitan dokumen laporan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendorong proses pidana, keluarga meminta agar aspek etik profesi turut diperiksa apabila terdapat dasar yang cukup.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Keluarga meminta pimpinan kepolisian memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun etik, diproses sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Mereka juga berharap penanganan perkara ini menjadi perhatian serius bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan tindak pidana seksual terhadap anak.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan peristiwa dan persoalan pelayanan SPKT dalam pemberitaan ini bersumber dari korban dan pihak keluarga serta dokumen yang disebut telah diperlihatkan kepada redaksi.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Buru Selatan mengenai substansi keberatan keluarga, dasar prosedur penerimaan pengaduan, maupun perkembangan penanganan perkara. Klarifikasi dari Bripda M. J.
S. juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Lensa Maluku membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Buru Selatan, Polda Maluku, pihak terlapor, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.
[ BurseL]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan dan Seksual Kepada Siswi SMA di Bursel Kapolda Maluku Didesak Berikan Sanksi Berat
4 hours ago
Fatayat NU dan PMI BurseL Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga Terdampak Kabut Asap
5 hours ago
Cegah Dampak Kabut Asap, Bupati Bursel Pimpin Pembagian Ribuan Masker Gratis di Buru Selatan
4 days ago
Komisi III DPRD Bursel Bahas APBD Perubahan 2026, Pagu PUPR Naik Jadi Rp36,37 Miliar
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
Ini Kata Dekan FK Unpad Tentang Mahasiswa Baru Gunakan Joki
Sembilan Desa/Negeri di Ambon Akan Ikut Pilkades Serantak
RivanΒ Purwantono: Digitalisasi Proses Bisnis dan Kolaborasi Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan 2023