Laporan Masyarakat Terhadap Raja, Ini Ketegasan Walikota!
Bukan mensejahterakan masyarakat namun membuat masyarakat bingung, tidak memiliki kepastian dan lain sebagainya,"kata Bodewin kepada wartawan, Senin(25/9/2023)di Menurut Wattimena bahwa dalam diri seorang raja itu ada dua fungsi yang melekat, fungsi sebagai raja dan fungsi sebagai kepala pemerintahan. "Raja ini dalam kaitan dengan persoalan-persoalan adat. istiadat , namun untuk kepala pemerintahan berkaitan dengan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang diangkat , ditetapkan oleh kepala daerah,"tegasnya.
Untuk adat dikukuhkan secara adat oleh pemangku adat sedangkan sebagai kepala pemerintahan di diangkat dengan SK walikota . "Artinya, bahwa SK Walikota ini bisa juga dibuat untuk memberhentikan dari jabatan kepala pemerintahan,"ungkapnya. Karena itu kata Wattimena mesti diingatkan bahwa raja bukan penguasa tunggal yang tidak bisa disentuh masyarakat.
"Saya ingatkan supaya dihindari perbuatan-perbuatan yang menyusahkan masyarakat , memecah belah masyarakat karena kita berharap kota ini terus kita bangun dengan baik,"ucapnya. Dengan demikian karena ada laporan yang masuk ke pemerintah kota dari masyarakat, sudah rapat dengan Kabag pemerintahan untuk ditindaklanjuti .(AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Lapen Pelataran Area Parkir Dan Kanstin RSUD Margretti Ukurlaran Amburadul, Jaksa Diminta Priksa
Penyusunan Masterplan Smart City 2025-2029 Memasuki Tahap III
Francesco Acerb Melawan Kanker Hingga Pahlawannya Inter Milan