PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak

BURSEL, Ambontoday.com – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru Selatan, Akbar Derlauw, SH, menyoroti persoalan lingkungan dan dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang dikaitkan dengan pembangunan proyek RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole.

Akbar menegaskan, status proyek sebagai program pemerintah pusat yang menggunakan anggaran negara tidak serta-merta membuat pelaksana proyek terbebas dari kewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, PP Nomor 22 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi administratif terhadap kegiatan yang menyimpang dari kewajiban lingkungan.

“Proyek pemerintah pusat tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Statusnya sebagai proyek pemerintah atau menggunakan anggaran APBN bukan berarti kegiatan tersebut kebal terhadap aturan lingkungan,” tegas Akbar.

Akbar menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berada di wilayahnya, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pemda, kata dia, dapat melakukan pemeriksaan, mendokumentasikan temuan di lapangan, menyusun berita acara atau laporan, kemudian meneruskannya kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pelanggaran.

Hal tersebut, menurut Akbar, sejalan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tugas dan kewenangan pemerintah serta pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Kalau pemerintah daerah menemukan indikasi pelanggaran hukum atau lingkungan, tentu tidak boleh hanya diam. Pemda dapat melakukan pengawasan, mendokumentasikan temuan dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Lebih lanjut, Akbar menilai perlu ada pemahaman yang tepat mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap proyek yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN.

Menurutnya, penggunaan APBN tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menghentikan proyek kementerian. Namun, di sisi lain, status proyek sebagai proyek pemerintah pusat juga tidak berarti kegiatan tersebut berada di luar pengawasan pemerintah daerah.

Baca Juga  Lantik Pejabat Utama, Agung Gumilar Ucap Terimakasih Pada Pemda Bursel

Kewenangan tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk siapa yang memiliki kewenangan atas proyek, persetujuan lingkungan, serta jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam konteks pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri, Akbar menyebut adanya dugaan aktivitas pengambilan material yang perlu diperiksa legalitasnya, terlebih apabila aktivitas tersebut berpotensi berdampak terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun infrastruktur jembatan.

“Sumber dana APBN tidak otomatis membuat suatu kegiatan kebal terhadap pengawasan daerah. Yang harus dilihat adalah kewenangan, perizinan, persetujuan lingkungan dan fakta kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Akbar menyebut, apabila hasil pengawasan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Termasuk, kata dia, meminta penghentian sementara kegiatan yang diduga menimbulkan persoalan lingkungan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

“Pemda dapat meminta penghentian sementara pelaksanaan proyek berdasarkan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran lingkungan, sambil menunggu pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” kata Akbar.

Ia menambahkan, apabila dugaan pelanggaran tersebut telah mengarah pada tindak pidana lingkungan, maka mekanisme penanganannya tidak lagi sebatas persoalan administratif.

Pemerintah daerah dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan Galian C Tanpa Izin
Selain aspek lingkungan, Akbar juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan atau pengambilan material galian C tanpa izin resmi yang disebut berkaitan dengan kebutuhan material proyek.

Ia mengingatkan bahwa material yang digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah tidak otomatis menjadi legal hanya karena diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan pemerintah.

Akbar merujuk pada ketentuan UU Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Baca Juga  Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa Serahkan SK PPPK

“Material yang digunakan untuk proyek pemerintah tidak otomatis menjadi legal hanya karena proyeknya dibiayai APBN atau APBD. Legalitas sumber material tetap harus dibuktikan dengan dokumen perizinan yang sah,” tegasnya.

Untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan material tersebut legal atau tidak, Akbar mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan aktivitas di lapangan.

Beberapa dokumen yang menurutnya perlu diperiksa antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), SIPB atau IUP, WIUP, Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dokumen tata ruang, status penguasaan lahan, RKAB atau dokumen teknis sesuai jenis izin, hingga ketentuan pengangkutan dan penjualan material.

“Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas. Harus diperiksa apakah lokasi, luas wilayah, jenis material dan aktivitas penambangan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki,” ungkapnya.

Akbar menilai transparansi menjadi penting karena pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri merupakan proyek yang menyangkut kepentingan publik.
Ia meminta pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait maupun aparat penegak hukum tidak saling melempar tanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Yang kita dorong bukan penghentian pembangunan rumah sakitnya. Pembangunan rumah sakit tentu penting bagi masyarakat. Yang harus dipastikan adalah seluruh proses pembangunannya berjalan sesuai hukum, termasuk aspek lingkungan dan legalitas material yang digunakan,” pungkas Akbar.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur publik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Sebab, pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan pemerintah di kemudian hari.

[Nar’Mar]
.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan