Tunggak Gaji Pegawai Gubernur Maluku Diminta Evaluasi Manajemen PD Panca Karya

AMBON, Ambontoday.com – Sejumlah pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya menyampaikan keluhan terkait belum dibayarkannya gaji mereka selama beberapa bulan terakhir.
Kondisi tersebut dinilai telah berdampak serius terhadap kehidupan para pegawai dan keluarga mereka.

Kepada media ini, Kamis 2/7/2026,
para pegawai meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi III, segera mengambil langkah konkret dengan memanggil jajaran direksi Perumda Panca Karya untuk memberikan penjelasan sekaligus mempertanggungjawabkan pemenuhan hak-hak pegawai.

Menurut mereka, hingga memasuki Juli 2026, gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan sejak April, Mei, dan Juni belum diterima. Para pegawai menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi dan tidak sepatutnya diabaikan.

“Kami menggantungkan kehidupan keluarga pada penghasilan tersebut. Karena itu, kami berharap pemerintah tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pegawai,” ungkap salah seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Para pegawai juga mendesak Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku, serta DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi Perumda Panca Karya yang dipercaya memimpin perusahaan daerah tersebut sejak September 2025. Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar persoalan tunggakan gaji dapat segera diselesaikan melalui langkah-langkah yang konkret dan terukur.

Selain itu, mereka berharap Pemerintah Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan sehingga hak-hak pegawai tetap terlindungi.

Para pegawai menilai persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja beserta keluarganya.

Para pegawai juga meminta agar tunggakan gaji segera dibayarkan secara penuh, tanpa dilakukan pembayaran secara bertahap, mengingat kebutuhan hidup sehari-hari yang terus berjalan.

Di sisi lain, mereka meminta Komisi III DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Direktur Utama Perumda Panca Karya, Muhammad Rany Tualeka, Direktur Operasional dan Pemasaran, Syarifudin Go, serta Direktur Keuangan, Maya Kailola, guna memberikan penjelasan kepada publik sekaligus menyampaikan langkah penyelesaian atas tunggakan gaji pegawai.

Baca Juga  UNDP BIOFIN Kunjungi Pusat Konservasi Satwa Maluku: Tinjau Dampak Sukuk Hijau bagi Keanekaragaman Hayati

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen Perumda Panca Karya terkait keluhan yang disampaikan para pegawai tersebut. Apabila pihak manajemen memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

[ Nar’Mar ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini