Pembangunan Puskesmas Namtabung Mangkrak
Akibat pentingnya fasilitas kesehatan itulah maka oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan RI mengalokasikan sejumlah dana miliaran rupiah untuk membangun salah satu Puskesmas Rawat Nginap di Desa Namtabung Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2018, hal ini disampaikan Apolos Oratmagun anggota BPD Desa Namtabung kepada media ini melalui telepon selulernya, senin,18-11-2023 Lanjut Oratmangun, Puskesmas Rawat Nginap yang di bangun tahun 2018 dengan anggaran 4,8 Miliart kini terbengkalai dan tidak ada pembangunan lanjutan alias mangkrak. Padahal Puskesmas Rawat Nginap di desa itu sangat dibutuhkan masyakat sekitar karena merupakat Puskesmas induk yang dapat menerima pasien rujukan dari setiap Puskesmas Pembantu dari beberapa desa tetangga seperti, Desa Kandar, Lingat, Werain, Fursui dan Eliasa. Kecamatan Selaru merupakan salah satu kecamatan di KKT yang berbatasan langsung dengan dua Negara tetangga Australia dan Timur Leste, karena itu fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Rawat Nginap itu sangat penting bagi masyarakat yang ada di Selaru dalam pelayanan kesehatan.
Di katakan sangat penting karena kecamatan Selaru itu jauh dari ibu kota Kabupaten KKT yang biasanya di tempu dengan menggunakan angkutan laut dengan lama tempu bisa 3 sampe 4 jam, kalaupun itu kondisi laut yang tenang akan tetapi kalau kondisi laut tidak bersahabat maka sudah tentu tidak dapat dilakukan perjalanan ke ibu kota kabupaten , karena itu pembagunan Puskesmas Rawat Nginap itu sangat-sangat penting bagi masyakat yang ada di kecamatan itu. "Yang kami tanyakan dimana fungsi kontrol dan pengawasan Pemrintah Kabupaten KKT, Pemerintah Provinsi Maluku termasuk para Anggota DPRD KKT dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 7 (KKT dan MBD) yang di biayai oleh daerah untuk setiap saat melakukan tugas pengawasan, kesal Oratmangun Dalam tanggung jawab bersama ini, kami minta kepada pihak penegak hukum baik kepolisian , Kejaksaan dan KPK, untuk turun ke Desa Namtabung guna melihat secara langsung fisik bagunan Puskesmas Rawat Nginap yang sudah di kerjakan pada tahun 2018 dengan menghabiskan miliyaran rupiah itu. Apabila ada unsur koropsinya agar semua yang terlibat dalam pembagunan puskesmas Rawat Nginap dimaksud agar di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara ini," harap Oratmangun.
Lanjutnya, kami harus sampaikan seperti ini karena di Negara ini tidak seorangpun kebal hukum sehingga menjadi perhatian bagi yang lainnya sehingga tidak seenaknya menyagunakan uang negara yang diperuntukan bagi masyarakat. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
23 hours ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
1 day ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
1 day ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Maluku Desak Pemda Dan Pemkot Tertibkan Pedagang Yang Tempati Pasar Modern
DPRD Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja di Tujuh Negeri
Eksekusi PF, Jaksa Tunggu Perintah.
MD KAHMI BurseL Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Atasi Bencana Alam di Ambalau
Jawerissa Tatap Muka Bersama GMKI Cabang Saumlaki di Masa Reses