Tingkatkan Kemampuan Operator Operasikan SIKS-NG, Pemkot Gelar Bimtek Pengelolaan Data Fakir Miskin
Selain itu, berdasarkan pasal 8 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin di mana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan. "Data yang akurat dan mutakhir termasuk data calon penerima program perlindungan sosial akan menjamin program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,"jelasnya. Berdasarkan pasal 8 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin di mana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala setiap bulan berjalan.
Dengan demikian lanjut Fahmi Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder di daerah ini. " Tak lupa bahwa kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintah kota harus diperhatikan dengan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak,"pungkasnya (AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Jelang Pilkada Pemkot Ambon Sosialisasi Netralitas ASN
Ikuti Pekan Pancasila 2023, Ini Pesan Walikota Ambon
Siapkan SDM, Program Magang Merupakan Kesempatan Emas Bagi Fresh GraduateΒ
15 Dokter Baru Lulusan ke-22 Periode Oktober 2021 FK Unpatti Dilantik