Tisera Sebar Kebohongan Bagi Masyarakat dan Pemerintah
"Saya tidak pernah menyebar berita bohong, justeru selama ini saya menyebarkan berita benar yang sesuai dengan fakta dan bukti hukum sesuai Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mestinya Yohanes Tisera alias Buke Tisera tunduk dan Patuh pada hal itu. Buke Tisera harus berani jujur kepada masyararkat dan pemerintah bahwa surat dasar kepemilikan dirinya atas tanah RSUD Haulussy tanggal 28 Desember 1976 itu sudah dibatalkan sejak tahun 1983 oleh saniri Negeri Urimessing yang tandatangannya ada pada surat itu karena surat penyerahan itu sendiri direkayasa oleh HJ Tisera Ayah dari Buke Tisera saat menjabat sebagai pemerintah negeri Urimessing," jelas Evans. Dikatakan, pembetalan juga terjadi pada tahun 1994 oleh LMD Urimessing bersama Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing (Almarhum HJ Gaspersz), kemudian dilanjutkan lagi oleh BPD Urimessing bersama Penjabat Negeri Urimessing pada tahun 2011 dan puncaknya saat Saniri Neggeri lengkap bersama Raja Urimesing pada 2013.
Menurut Evans, pembatalan-pembatalan tersebut dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan sehingga dalam point 4 amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa Surat Penyerahan Tanggal 28 Desember 1976 dinyatakan Cacat Hukum. Bukti rekayasa lainnya adalah hari Jumat pada surat tertanggal 28 Desember 1976 itu ternyata salah harusnya surat tanggal 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Selasa. Surat inilah yang dipergunakan Buke Tisera untuk mengelabui Hakim dan mengklaim dirinya adalah pemilik atas tanah tempat bangunan RSUD Haulussy Kudamati Ambon.
"Mestinya Buke Tisera tidak usah berbangga dengan putusan pengadilan tinggi yang memenangkan dirinya atas objek sengketa RSUD Haulussy, karena putusan tersebut didasarkan pada bukti surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang diduga palsu dan penuh rekayasa. Ronny Titaheluw, ahli hukum adat dalam keterangan dibawah sumpah di persidangan menyatakan, karena Hein Johanes Tisera (Ayah) Buke Tisera pada tahun 1976 masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing maka dirinya telah melakukan pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah Imbalan Jasa. Lagipula Saniri Negeri tidak bisa memberikan Tanah Dati 2 kali dalam tahun yang sama kepada orang yang sama pula," ungkap Alfons.
Ditambahkan, penyerahan Tanah Dati kepada HJ Tisera lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, Ada penyerahan tertanggal 1 Juli 1976 yang telah dibatalkan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tahun 1980. Kemudian surat penyerahan itu dibatalkan lagi dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018. Ada lagi informasi yang beredar di masyarakat saat ini tentang surat penyerahan ke-3 tertanggal 27 November 1976 yakni Dati Hurtetun (Dati Negeri) yang digunakan oleh Yohanis Tisera alias Buke.
"Yang menjadi pertanyaan apakah pekerjaan Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah kepada HJ Tisera setiap bulan ? Nah hal ini biar masyarakat yang menilai terkait surat-surat penyerahan tersebut. Sementara itu, menanggapi ucapan Buke Tisera sebagaimana ditulis salah satu media local bahwa, βAlfons kalah saat menggugat pemerintah provinsi Maluku lantaran pemprov Maluku menggunakan bukti milik Tiseraβ adalah penilaian yang keliru.
βPernyataan Buke Tisera tersebut menimbulkan pertanyaan, apa hubungan Pemprov Maluku dengan Buke Tisera sehingga harus menggunakan bukti surat miliknya ? Apakah ada keberpihakan Pemprov Maluku dengan Buke Tisera ? Jangan lupa bahwa dalam persidangan waktu itu seluruh eksepsi Pemprov Maluku yang menggunakan surat milik Yohanes Tisera justeru ditolak.
Satu satunya pertimbngan Mahkam Agung RI terhadap gugatan keluarga Alfons waktu itu lantaran kami tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberadaan atau tagihan pembayaran dari Moyang kami saat pembangunan RSUD Haulusi tahun 1948. Harus dipahami bahwa Hakim Agung RI tidak pernah menolak kepemilikan kami atas Dati Kudamati dimana lokasi lahan berdirinya RSUD Haulussy.β Tandasnya. βKarena itu patut kami tegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy Kudamati kepada Yohanis Tisera alias Buke Tisera merupakan kesalahan fatal karena dalam putusan itu bersifat deklaratoir, tidak ada perintah pembayaran di sana,β tegas Evans.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Ulah Refualu Dan Jeuwerissa, DAU KKT Dikenakan "Cas" 25 Persen PerbulanΒ
Aman.! Karantina Maluku Bebaskan Tuna dan Gurita Kabupaten Kepulauan Sula
Telkomsel Lanjutkan Pengalihan Jaringan 3G di Kota Ambon
Kanwil ATR/BPN Maluku Ikuti Peluncuran Sertipikat Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Oleh Presiden
Simphony dan Expo 2024 Hative Besar: Menggali Potensi Lokal dan Meningkatkan UMKM