Warga Alusi Bukjalim Minta Keseriusan Kejari Saumlaki Ungkap Dugaan Korupsi DD/ADD
Saumlaki, ambontoday. com - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Alusi Bukjalim yang di lakukan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Yosep Angwarmase.
Dari dugaan itu, dimasa Angwarmase masih menjabat sebagai Sekdes, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah melakukan isoeksi atau pemeriksaan sekaligus audit DD/ADD dari pihak inspektorat.
"Saat Yosep Angwarmas menjabat sebagai Sekretaris Desa Alusi Bukjlim, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp55.000.000. (Lima puluh lima juta rupiah), hasil audit," ungkap tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat yang enggan namanya di publis saat ditemui ambontoday. com di kediamanya Jumat (9/10/2026).
Dikatakan juga, selain temuan inspektorat, bahkan kunjungan langsung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Desa Alusi Bukjalim, ketika Angwarmase menjabat Pj.
Kades diduga ada penyimpangan keuangan Desa yang dilakukan.
"Bukan saja itu, setelah beliau (Angwarmase-red) terpilih menjadi Kades definitif, beliau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, dan laporan itu ditindaklanjuti pihak Kejari Kepulauan Tanimbar, untuk melakukan pemeriksaan langsung dilapangan. Semoga ada tindaklanjut secepatnya dari ondespot itu," ungkapnya.
Lanjut tokoh adat itu, masyarakat Desa Alusi Bukjalim sementara menanti keputusan pihak Kejari Kepulauan Tanimbar, karena semua bukti telah di kantongi. Pihaknya meminta agar secepatnya persoalan ini dibuka apakah dari hasil ondespot itu ada kerugian negara atau tidak.
"Jika ada kerugian negara ya langsung di tetapkan tersangka saja, jika tidak ada, pihak kejari diminta untuk transparan dalam dugaan korupsi DD/ADD Desa Alusi Bukjalim," pintahnya.
Dirinya menegaskan bahwa, tidak ada tuduhan langsung bagi siapapun, namun sudah dua kali temuan itu dilaporkan, dan langsung dilakukan audit, sehingga harus ada ketegasan dan keterbukaan.
"Selaku masyarakat Desa Alusi Bukjlim dan sebagai salah satu tokoh adat, kami meminta: jangan tebang pilih.
Jika bukti sudah cukup, tetapkanlah sebagai tersangka. Jika belum cukup, jelaskan kepada kami masyarakat Desa Alusi Bukjlim apa yang masih kurang. Tapi jangan berdiri diam di tengah jalan.
Kami masyarakat sedang menunggu, dan rakyat berhak tahu kebenaran."
Tokoh adat itu juga menegaskan, temuan kerugian negara sebesar Rp55 juta pada saat Yosep Angwarmas menjabat sebagai Sekdes bukan sekadar angka. Itu adalah masa depan desa Alusi Bukjalim, dan masa depan anak-anak bangsa yang kebetulan lahir di Desa Alusi Bukjalim. Jangan biarkan keadilan di desa Alusi Bukjalim tertunda lebih lama lagi.
"Kami masyarakat Desa Alusi Bukjalim berharap hukum tidak boleh berjalan lambat karena alasan yang tidak jelas.
Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Karena di ujung jalan itu, ada keadilan yang sedang ditunggu oleh rakyat Alusi Bukjlim." harapannya. (AT/BN)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Jaksa Resmi Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DD/ ADD Sangliat Krawain
2 days ago
Kasus UP3 KKT Masuk Jalur Tersangka, Para Pihak Yang Diperiksa Siap-Siap
1 week ago
DIRJEN PP-APT Kembali Tambahkan 88 Kuota Beasiswa KIP Kuliah Untuk UNLESA
1 week ago
Pembahasan APBDes Perubahan Desa Alusi Bukjalim Berujung Ricu, Ada Apa Dengan Kades dan Keluarga
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
BUKAN HANYA MEMERINTAH, TAPI HARUS MELAYANI ANAK BUAH
Kuota Tiket Kapal Gratis Mudik Lebaran 2026 di Maluku Naik 40 Persen
Korban Laka Lantas Negeri Liang Terima Santunan
109 Anggota DPRD di 4 Kabupaten di Maluku Ikuti Orientasi, Pj. Gubernur Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Gubernur Maluku Sambut Audiensi Manajemen RS Fatmawati, Perkuat Transformasi RSUD dr. M. Haulussy