DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik

Share Kesemua teman anda....!
oppo_2

Bursel, Ambontoday.com – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Pengantar Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Masa Sidang II Tahun Sidang II 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (6/5/2026).

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmadan Loilatu, didampingi Wakil Ketua II Elin Seleky. Sidang tersebut turut dihadiri Bupati Buru Selatan, La Hamidi, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di tengah suasana sidang yang berlangsung khidmat, DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum daerah demi menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dalam penyampaiannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rencana legislasi, melainkan instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Setiap perubahan dalam Propemperda harus dimaknai sebagai bentuk keseriusan kita dalam memastikan bahwa regulasi daerah benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat,” demikian disampaikan dalam forum paripurna tersebut.

Pimpinan sidang juga menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, perubahan Propemperda dimungkinkan apabila terdapat kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya perintah regulasi yang lebih tinggi, maupun kondisi tertentu yang memiliki tingkat urgensi tinggi.

Baca Juga  Basir Solissa Serahkan Bantuan Busana Muslim untuk Majelis Ta’lim Nurul Islam Jelang Ramadhan

Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengajukan enam Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, serta Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Enam Ranperda tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menghadirkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga mengusulkan sejumlah Ranperda strategis, di antaranya perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, hingga perubahan bentuk hukum sejumlah Badan Usaha Milik Daerah.

Seluruh Ranperda tersebut nantinya akan melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Momentum persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2026 menjadi cerminan sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Buru Selatan. Ketika pimpinan sidang meminta persetujuan dewan, seluruh anggota DPRD secara serentak menyatakan setuju, disusul ketukan palu yang menandai resminya penetapan perubahan Propemperda tersebut.

Di balik ketukan palu itu, tersimpan harapan besar agar setiap regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menjadi lembaran hukum di atas meja birokrasi, tetapi benar-benar hadir sebagai cahaya yang menuntun pelayanan publik, memperkuat pemerintahan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

[Nar’Mar]
.

Komentar