DUGAAN JUAL BELI JABATAN KEPALA SEKOLAH DI BURSEL MENGEMUKA, PANSUS DPRD BONGKAR PRAKTIK MENYIMPANG DI DINAS PENDIDIKAN

Spread the love

Bursel, Ambontoday.com – Penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dinas Pendidikan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2025 membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola pendidikan daerah. Dalam laporan resmi tersebut, Pansus mengurai berbagai dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan aturan hukum yang berlaku.

Dokumen DPRD Kabupaten Buru Selatan yang juga diperoleh Media ini menerangkan bahwa, berangkat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seharusnya penyelenggaraan pendidikan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Apalagi, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk masa jabatan maksimal dua periode atau delapan tahun, serta syarat ketat pengangkatan dan pemberhentian.

Namun ironisnya, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin oleh Plt Muming Tomnusa itu, pergantian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan disebut kerap diwarnai dugaan maladministrasi, politisasi jabatan, hingga ketidaksesuaian prosedur. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi justru dinilai diabaikan, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat dan lingkungan sekolah.

Situasi inilah yang mendorong DPRD Kabupaten Buru Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi, laporan, serta pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di jenjang SMP, SD, hingga PAUD/TK.

Pansus diberi mandat luas: menelusuri proses pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi kepala sekolah; mengkaji dugaan transaksi atau gratifikasi; menilai kesesuaian dengan sistem merit; hingga memanggil berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, pejabat terkait, mantan kepala sekolah, guru, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga  Imigrasi Ambon Gelar Rakor Tim Pora ada Harapan Pos Imigrasi di BurseL

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus melakukan serangkaian rapat internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP), permintaan dokumen administrasi, klarifikasi langsung, hingga kunjungan lapangan ke sejumlah sekolah. Semua dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan tidak ditutup-tutupi.

Hasilnya mencengangkan.

Pansus menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan kepala sekolah. Sejumlah kepala sekolah diduga diangkat tanpa memenuhi syarat administrasi kepegawaian. Bahkan, mekanisme pengangkatan dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satu kasus mencolok terjadi di SMP Negeri 04 Namrole. Seorang guru mengaku pernah menjabat sebagai kepala sekolah, namun secara tiba-tiba diganti oleh Kadis dan dikembalikan menjadi guru biasa. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat syarat dan masa jabatan kepala sekolah, termasuk keharusan memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal III/C, pengalaman manajerial dua tahun, serta batas usia maksimal 56 tahun.

Lebih jauh, dugaan praktik transaksional mulai terkuak.

Seorang guru, Ibu Lili Yeni Seleky, S.Pd, mengaku pernah mengirim uang sebesar Rp1.000.000 kepada JT, yang disebut sebagai adik kandung Kepala Dinas Pendidikan. Bukti transfer bahkan telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD sebagai bagian dari risalah persidangan.

Pengakuan lain datang dari Ibu Stans Lesnussa, S.Th., M.Pd, yang menyebut adanya permintaan uang mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 dengan iming-iming penerbitan SK kepala sekolah. Ia bahkan mengungkap bahwa pembayaran dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk rumah makan dan kediaman pribadi.

Tak berhenti di situ, fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah pengakuan bahwa proses pembuatan SK kepala sekolah dilakukan di rumah di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, bukan melalui mekanisme resmi birokrasi. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya imbalan yang harus diberikan saat pengambilan SK.

Baca Juga  Transparansi Proses PPPK di BurseL: Usulan Lampirkan SK Honorer untuk Singkirkan “Siluman”

Pansus juga menyoroti pengangkatan kepala sekolah dari jalur PPPK yang dinilai tidak sesuai mekanisme, seperti yang terjadi di SD Lena dan SMP Waenalut. Praktik ini dianggap bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Selain itu, surat pendelegasian dari Bupati Buru Selatan La Hamidi disebut sudah tidak berlaku, sementara di sisi lain tetap digunakan sebagai dasar pengangkatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan sistemik.

Masalah tidak berhenti pada prosedur. Pansus juga menemukan bahwa mekanisme seleksi kepala sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan tidak transparan.

“Tidak ada bukti pelaksanaan seleksi terbuka yang seharusnya menjadi standar dalam pengisian jabatan publik,” ungkap Pansus.

Indikasi transaksi non-formal pun menguat, dengan adanya informasi dari sejumlah saksi terkait permintaan uang dalam proses penempatan jabatan. Situasi ini diperparah dengan lemahnya penerapan sistem merit, di mana promosi jabatan belum sepenuhnya berbasis kompetensi dan kinerja.

Dampaknya Mulai Terasa

Sejumlah sekolah dilaporkan mengalami konflik internal pasca penempatan kepala sekolah, yang pada akhirnya berimbas pada terganggunya proses belajar mengajar.

Dalam analisisnya, Pansus menilai bahwa praktik-praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance. Dugaan jual beli jabatan disebut sebagai ancaman serius terhadap integritas birokrasi pendidikan. Lemahnya pengawasan internal dinilai membuka ruang lebar bagi penyimpangan yang terus berulang.

“Jika kondisi ini dibiarkan, Pansus memperingatkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Buru Selatan akan terus mengalami penurunan,” tandas Pansus.

Kesimpulan Pansus pun Tegas.

Terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses penempatan kepala sekolah. Mekanisme seleksi dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Pengangkatan kepala sekolah juga disebut tidak mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan, terdapat indikasi praktik jual beli jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Prodi Matematika STKIPS Lancarkan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

Atas dasar itu, Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras.
Kepada DPRD, diminta untuk melakukan pengawasan berkelanjutan dan meminta laporan berkala dari pemerintah daerah. Kepada Bupati Buru Selatan, Pansus merekomendasikan audit khusus, penindakan terhadap pihak yang terlibat, hingga pemberhentian Kepala Dinas Pendidikan serta evaluasi pejabat terkait.

Tak hanya itu, Pansus juga secara tegas meminta penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Namlea, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.

Sementara kepada Dinas Pendidikan, diminta untuk segera membenahi sistem seleksi kepala sekolah agar berbasis merit, menghentikan praktik informal, serta memastikan seluruh proses pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Buru Selatan. Di tengah harapan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, praktik-praktik yang mencederai integritas justru menjadi ancaman nyata.

“Kini, publik menunggu: apakah rekomendasi ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali tenggelam dalam pusaran birokrasi yang selama ini dikeluhkan?, simpul pansus.

(Nar’Mar)

.

Komentar

Berita Terkini