Kepala Bappeda Penuhi Panggilan Polres KKT -Terkait Dana Rp9,3 Milyar ke- Polres KKT

Saumlaki, ambontoday.com – Pasca ramainya pengungkapan fakta pada hasil rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, terkait anggaran Covid-19 tahun 2020, dalam belanja tak terduga (BTT) ke Polres MTB/KKT senilai Rp9,3 milyar. Hingga adanya bantahan dari Kapolres setempat yang menyatakan pihaknya tidak pernah menerima dana milyaran tersebut. Hingga permintaan maaf Bupati Petrus Fatlolon, atas kesalahan pengimputan staf keuangannya. Bahkan berakhir dengan lembaga DPRD tidak menyetujui dan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hari ini, Jumat, (13/8) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Utha Kabalmay, memenuhi panggilan Polres KKT untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan perencanaan dan penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020.

Usai pemeriksaan, Kepala Bappeda yang juga termasuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui akun Facebook pribadi miliknya, menyatakan siap bertanggungjawab terkait perencanaan anggaran penanganan covid-19 tahun 2020.

Pernyataan dirinya berani bertangungjawab atas dokumen perencanaan tersebut, karena berkaitan dengan perencanaan dana covid-19 tahun 2020 yang sudah dituangkan dalam Perbup nomor 05 tahun 2020, Perbup nomor 15 tahun 2020, Perbup nomor 22 tahun 2020 dan Perda nomor 02 tahun 2020.

“Saya sudah serahkan dan menjelaskan kepada penyidik Polres,” ungkap dia.

Dimana dirinya menjelaskan, bahwa dalam berita acara pemeriksaan menegaskan bahwa dari sisi perencanaan tidak ada alokasi anggaran secara khusus yang diperuntukan untuk Polres KKT sebesar Rp9,3 milyar, seperti yang tertuang dalam LHP BPK RI.

“Yang ada hanyalah anggaran sebesar Rp175,3 juta dialokasikan ke gugus tugas bidang Pusdalops dan telah di SPK-kan sebesar Rp 173,8 juta dan sisahnya sebesar Rp1,5 juta di STS-kan,” beber Kabalmay.

Baca Juga  BNNP Hadir Untuk Memutus Mata Rantai Penyaluran Narkotika Dari Daerah Perbatasan

Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan data register SP2D Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dirinya terima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk total dana covid-19 yang telah terealisir di tahun 2020 sebesar Rp17 milyar. Dimana dalam rincian pencairannya juga tidak terterah disana nama penerima Polres KKT/MTB, tetapi nama SKPD teknis pengelola dana covid-19 sesuai dengan perencanaan anggarannya.

Dirinya berharap agar semua pihak untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pihak penyidik guna mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan yg sementara berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Orang biasanya lebih merasa yakin dengan berbagai alasan yang ditemukannya sendiri dari pada alasan yang ditemukan oleh orang lain,” tandas dia.

Informasih yang diperoleh media ini, besok, Sabtu, (14/8), tim penyidik Polda Maluku akan tiba di Tanimbar sehubungan masalah ini.  (AT/tim)

Berita Terkini