MOANA LESNUSSA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD ke BK

NAMROLE, Ambontoday.com – Moana Lesnussa secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Laporan tertulis bernomor 01/Pengaduan/VII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 itu diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Dalam laporan tersebut, Moana didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual, SH, bersama tim, Isak Latuconsina dan Hening Tasane. Surat pengaduan juga ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bupati Buru Selatan, dan Kapolres Buru Selatan.

Dalam surat pengaduannya, Moana melaporkan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresye Seleky, dari Fraksi Demokrasi Kesejahteraan yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pasar Kai Wait.

Moana menyebut laporan tersebut berawal dari siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan pada 2 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, menurutnya, nama terlapor disebut oleh peserta RDP maupun dalam pernyataannya sendiri terkait dugaan adanya pengarahan kepada pedagang untuk melakukan penagihan atau pengumpulan uang sewa kios.

Selain rekaman RDP, Moana mengaku memiliki rekaman pernyataan sejumlah pedagang yang menyebut nama terlapor terkait persoalan tersebut.

“Saat ini saya juga sedang menjalani proses hukum di Polres Buru Selatan atas laporan yang diajukan oleh terlapor. Namun laporan yang saya sampaikan ke Badan Kehormatan merupakan mekanisme etik yang berbeda dengan proses pidana,” demikian isi surat tersebut.

Dalam pengaduannya, Moana mendasarkan laporannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD hanya meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan melakukan fungsi eksekusi maupun pemungutan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Reformasi Birokrasi di Pemkab Bursel, Sejumlah Nama Telah Dikantongi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur kewajiban anggota DPRD menjaga objektivitas, kepatutan, serta wibawa lembaga.
Asas hukum Nemo Judex in Causa Sua, yang mengandung prinsip bahwa seseorang tidak sepatutnya menangani atau mengawasi perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

Melalui surat tersebut, Moana meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi konflik kepentingan yang dilaporkan.

Selain itu, ia juga meminta BK DPRD memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan fraksi agar anggota DPRD yang dilaporkan diberhentikan sementara dari keanggotaan Panitia Khusus yang berkaitan dengan persoalan tersebut, demi menjaga objektivitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap DPRD.

“Laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah DPRD, penegakan hukum, dan kepentingan rakyat. Saya percaya Badan Kehormatan DPRD akan memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Moana dalam surat pengaduannya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji, menyatakan surat pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Menurutnya, DPRD akan membahas laporan tersebut secara internal, mengingat keanggotaan Panitia Khusus merupakan kewenangan fraksi.

Ia juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan Badan Kehormatan maupun Pansus berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Buru Selatan.

“Pada prinsipnya Pansus tetap bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kai Wait akan dimintai keterangan. Tujuan pembentukan Pansus adalah memperbaiki tata kelola pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ahmad.

Baca Juga  Dari Ladang Kasih, Jemaat GPM BurseL Bangun Rumah Pastori Ratawano

Sementara itu, kuasa hukum Moana Lesnussa, Sami Latbual, SH, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh kliennya merupakan upaya menggunakan hak konstitusional melalui mekanisme etik di DPRD.

Menurut Sami, pengaduan ke Badan Kehormatan tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Buru Selatan, melainkan berjalan pada jalur yang berbeda.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun dugaan pelanggaran kode etik juga harus diperiksa melalui mekanisme kelembagaan DPRD. Kami berharap Badan Kehormatan bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Sami.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru Selatan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar. Yang kami inginkan adalah fakta yang sebenarnya terungkap sehingga persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik,” pungkasnya.

[Nar’Mar]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini