Informasi Bersifat Penting

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.IP pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga  Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 33.529, Kasus Positif Bertambah 1.611 dan Meninggal 52

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini