Informasi Bersifat Penting

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.IP pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga  Pemprov Maluku Targetkan 2019 Perkampungan Multikultural Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Tinggalkan Balasan