Dinyatakan Sehat, Ribuan Belut Maluku Siap Dikirim ke Jakarta
Ambontoday. com, Ambon. - Sebanyak 6500 ekor belut yang dikemas ke dalam 8 buah drum diperiksa oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea.
Demikian rillis Pers yang diterima media ini dari Badan Karantina Maluku, Kamis 15 Mei 2024. Belut yang berasal dari pulau Buru ini diperiksa selanjutnya akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan alat angkut KM. Dorolonda.Belut diperiksa kesehatannya dengan pengambilan sampel acak dan juga dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebelum dibebaskan untuk berangkat. Abdul Fajrin, petugas karantina yang bertugas di pelabuhan Namlea mengatakan, belut yang akan diperdagangkan ini dinyatakan bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina melalui serangkaian pemeriksaan klinis seperti mengamati gejala abnormal pada komoditi tersebut. "Dari hasil pemeriksaan klinis tidak ditemukan tanda tanda belut terserang penyakit sehingga dapat diangkut ke atas alat angkut.
Adapun beberapa penyakit yang berbahaya yang berasal dari belut adalah Edwardsiellosis yang dapat menyebabkan kematian massal," jelas Fajrin. Data yang diambil dari Karantina Maluku memperlihatkan lalu lintas belut hidup umumnya berasal pelabuhan Yos sudarso Ambon dengan tujuan Bekasi, Ciamis, Majene, dan wilayah Jakarta.
Per April 2024, total belut yang dikirim adalah 501.500 ekor dengan kisaran nilai Rp. 1.706.500.000. Ketua Tim Karantina Ikan, Lydia Lusiana mengungkapkan, pengiriman Belut umumnya ditujukan untuk diperdagangkan di pasar lokal.
Dengan banyaknya Belut yang tersebar di Provinsi Maluku, maka dapat berpotensi menjadikan belut sebagai salah satu primadona baru untuk komoditas perikanan bahkan memiliki potensi untuk dilakukan ekspor hingga ke negara China. Sementara itu, Abdur Rohman, Kepala Karantina Maluku menyampaikan apresiasi kepala seluruh petugas karantina yang tersebar di Ambon, Namlea, Tual, Saumlaki, Dobo, dan Kobisadar. "Kami sangat mengharapkan bantuan dan kesadaran masyarakat Maluku untuk selalu Lapor Karantina bila hendak melalulintaskan media pembawa penyakit seperti hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya sehingga saling bekerja sama dengan petugas karantina menjaga Negeri Raja â Raja dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK sesuai dengan dasar hukum Undang - undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Maluku," tutur Abdur Rohman.
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Dandim 1504/Ambon dan Forkopimda Maluku Lepas Keberangkatan Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, S.E., M.M
Maret 2023, Perkembangan Transportasi di Maluku Naik
Lelau : HANURA Kab. MBD Harus Jadi Benteng Pertahanan Benyamin - Ari
Haurissa : Semester Pertama, Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Sebesar Rp 3,5 M