Dugaan Galian C Ilegal di Proyek RSUD BurseL Disorot, Umar Najar: Penegak Hukum Harus Profesional

BURSEL, Ambontoday.com — Dugaan aktivitas galian C ilegal yang disebut berkaitan dengan penyediaan material untuk pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole, Kabupaten Buru Selatan (BurseL), mendapat sorotan. Sejumlah persoalan lingkungan, legalitas material, hingga mekanisme pengadaan dan penggunaan material proyek dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Sorotan tersebut disampaikan Umar Rifaldi Najar, Kader GMNI, yang meminta aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum dan lingkungan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurut Umar, proyek pembangunan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan legalitas sumber material, perlindungan lingkungan, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

“Kami mengingatkan penegak hukum agar tetap profesional dalam tupoksi kalian. Jangan sampai ada penyimpangan dalam proses penanganan maupun pemeriksaan. Kalau sampai terjadi penyimpangan, bersiaplah kami buka kebobrokan kalian semua,” tegas Umar.

Putra Buru Selatan ini menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai peringatan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Umar juga menilai dugaan aktivitas galian C tanpa izin harus menjadi perhatian serius. Selain menyangkut aspek pidana dan administrasi, aktivitas pertambangan material yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk daerah aliran sungai (DAS), badan sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.

Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi terhadap asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri.

Pemeriksaan, kata Umar, tidak cukup hanya melihat apakah material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Legalitas sumber material, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga mekanisme pengangkutan dan penggunaannya perlu dipastikan.

Baca Juga  DPRD Bursel Tidak Ada Apa-Apa, Tak Bernyali Panggil Kades Slealale

“Kalau material berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, maka penggunaan material tersebut tidak serta-merta menjadi legal hanya karena dipakai untuk proyek pemerintah. Semua harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

Ia meminta pihak terkait memeriksa dokumen yang berkaitan dengan sumber material, termasuk legalitas usaha pertambangan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta dokumen pengangkutan dan penjualan material apabila memang terdapat aktivitas penambangan di luar kebutuhan proyek.

Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Umar juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus hanya karena kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat, kontraktor, subkontraktor maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai penyediaan material proyek.

Ia meminta aparat penegak hukum yang menerima informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara profesional, tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta ditemukan.

“Periksa, verifikasi dan transparan. Kami tidak ingin ada keistimewaan di depan hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Lebih jauh, Umar meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek pidana, tetapi juga melihat kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun lingkungan apabila ditemukan indikasi kegiatan galian C yang tidak sesuai ketentuan.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah, terutama ketika terdapat dugaan persoalan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

Umar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak yang berwenang bekerja secara profesional.

“Kami akan terus mengawal. Jangan ada yang mencoba bermain-main dengan proses hukum. Penegak hukum harus profesional dalam menjalankan tupoksinya. Jika ada penyimpangan, kami tidak akan diam dan akan membuka fakta-fakta yang kami miliki kepada publik melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca Juga  Heran, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pencurian Obat Milik Dinkes Bursel

[ Nar’Mar ]
.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini