Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material

 

BURU SELATAN, Ambontoday.com — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas Galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LP-KPK Maluku, Acim Sarabiti, kepada media ini di Namrole, Selasa (11/8/2026). Menurut Acim, dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil monitoring tim LP-KPK terhadap aktivitas pengambilan material Galian C di sejumlah lokasi di Kecamatan Namrole.

“Dari hasil monitoring, aktivitas pengambilan material Galian C yang diduga tanpa izin dilakukan secara masif, salah satunya di sekitar DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,” ujar Acim.

Dugaan Material Masuk ke Proyek RSUD

Acim menyebut, tim LP-KPK menemukan lubang-lubang bekas aktivitas penggalian serta tumpukan material di sekitar kawasan jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas pengambilan material berlangsung tanpa pengendalian dan perizinan yang sesuai.

“Lubang bekas galian dan tumpukan material berada di sekitar jembatan. Ini perlu diperiksa karena berpotensi mengubah kontur sungai, mengganggu kondisi lingkungan sekitar jembatan dan meningkatkan risiko banjir ketika musim penghujan,” katanya.

Lebih jauh, LP-KPK menduga material yang berasal dari aktivitas Galian C tersebut berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole, sebuah proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Nindya Karya HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Namun, LP-KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  DPD PAN Buru Selatan Terima SK Kepengurusan, Target Menangkan Pemilu

Proyek Pemerintah Bukan Berarti Material Bebas Asal

Acim menegaskan, status proyek sebagai proyek pemerintah yang dibiayai APBN maupun keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam pelaksanaannya tidak serta-merta membuat sumber material yang digunakan menjadi legal.

“Status proyek sebagai proyek pemerintah pusat yang dibiayai APBN, termasuk apabila dikerjakan BUMN, tidak otomatis membuat material dari sumber yang ilegal menjadi legal. Yang harus dipastikan adalah legalitas sumber dan seluruh rantai pasok material,” tegasnya.

Menurut Acim, untuk kegiatan pertambangan batuan terdapat mekanisme perizinan yang harus dipenuhi, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau perizinan lain sesuai jenis dan karakter kegiatan.

Ia menyebut ketentuan mengenai perizinan usaha pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025.

Karena itu, LP-KPK meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa lokasi pengambilan material, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai material tersebut.

Mulai dari penambang, pemilik atau pengelola lokasi, pemasok, pengangkut hingga pihak yang menerima dan menggunakan material dalam pekerjaan proyek.

Minta RAB, BoQ dan Kontrak Proyek Dibuka

LP-KPK juga mendorong aparat penegak hukum melakukan audit atau pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Menurut Acim, pemeriksaan harus mencakup RAB/BoQ dan kontrak pekerjaan, khususnya mengenai volume tanah urug, pasir, batu, split atau kerikil, material timbunan, harga satuan, spesifikasi material, sumber material yang dipersyaratkan serta ketentuan mengenai legalitas pemasok.

“Jangan berhenti pada pertanyaan siapa pemasok material. Harus ditelusuri dari mana material itu berasal, siapa yang memilih pemasok, siapa yang memerintahkan pembelian, siapa yang menyetujui sumber material dan apakah seluruh dokumen pemasok telah diverifikasi,” jelasnya.

Baca Juga  Satu Lagi SAFITRI-HEMFRI Terima Rekomendasi Partai Buruh

Dokumen pemasok, kata dia, juga perlu diperiksa. Di antaranya NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP atau izin lain yang sesuai, dokumen pengangkutan dan penjualan, invoice, bukti pembayaran, surat jalan serta bukti asal material.

Volume Material Harus Dicocokkan

Tidak hanya dokumen pemasok, LP-KPK meminta aparat memeriksa dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dokumen tersebut antara lain laporan harian, laporan mingguan dan bulanan, material approval, berita acara pemeriksaan material, volume material yang masuk, hasil pengujian laboratorium serta dokumentasi lokasi sumber material.

Acim menilai pencocokan data menjadi penting untuk mengetahui apakah volume material yang digunakan dalam proyek sesuai dengan dokumen pengadaan dan pembayaran.

“Volume dan nilai material juga harus dicocokkan dengan dokumen serta pembayaran proyek. Harus diketahui apakah jumlah material yang dibeli, material yang masuk ke lokasi proyek dan material yang tercantum dalam laporan pekerjaan benar-benar sesuai,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah PPK, konsultan pengawas maupun pihak yang berwenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan mengetahui serta melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material.

Polda dan Kejati Diminta Turun ke Lapangan

LP-KPK Maluku menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar polemik. Apalagi jika benar terdapat material dari sumber yang tidak memiliki legalitas pertambangan dan material tersebut digunakan dalam proyek pemerintah.

Karena itu, Polda Maluku dan Kejati Maluku diminta melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen serta penelusuran aliran material dan pembayaran secara menyeluruh.

“Dugaan penggunaan material Galian C tanpa izin dalam proyek RSUD dr. Salim Alkatiri harus diperiksa dari sumber material, pemasok, dokumen pengadaan, volume, harga satuan, pembayaran hingga pihak yang menyetujui penggunaannya,” tegas Acim.

Baca Juga  Kafilah Bursel Ikut Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Ke XXIX 

Ia menambahkan, LP-KPK tidak mempersoalkan pembangunan rumah sakit yang merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Buru Selatan. Namun, pembangunan infrastruktur publik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami mendukung pembangunan rumah sakit, tetapi pembangunan harus taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal-usul material Galian C yang disebut LP-KPK berkaitan dengan pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

[Nar’Mar]

.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini